Bayar Pajak Kendaraan dan Perpanjang STNK Sekarang Bisa Online, Begini Caranya

17 November 2021 7:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aplikasi samsat digital Signal sudah bisa digunakan, untuk bayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
zoom-in-whitePerbesar
Aplikasi samsat digital Signal sudah bisa digunakan, untuk bayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
ADVERTISEMENT
Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) kini sudah bisa dilakukan secara online. Bila dulu mesti menyambangi kantor Samsat, kini cukup dengan rebahan dari rumah.
ADVERTISEMENT
Sistem pembayaran pajak kendaraan yang lebih praktis ini terjadi berkat adanya aplikasi Signal. Aplikasi ini merupakan kerja sama Kementerian Dalam Negeri dengan Korlantas Polri dan Jasa Raharja.
"Sekitar sebulan lalu kami di Kemendagri bekerja sama Korlantas Polri dan Jasa Raharja, mendorong pembayaran pajak kendaraan bermotor berbasis digital," Direktur Pendapatan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Hendriawan, dalam webinar terkait transaksi digital pada Selasa (16/11).
Sudah Bisa Digunakan di 28 Provinsi di Indonesia
Aplikasi samsat digital Signal kini sudah bisa dipakai di 28 provinsi Indonesia. Berdasarkan keterangan Korlantas, tinggal Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, NTT, Maluku Utara dan Papua Barat yang belum terkoneksi.
Selain untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, aplikasi ini bisa juga digunakan buat pengesahan dan perpanjangan STNK tahunan hingga pembayaran SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan).
ADVERTISEMENT
Berikut cara bikin akun Signal dikutip dari samsatdigital.id:
- Unggah data-data pribadi anda seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi - Unggah foto e-KTP - Verifikasi biometric wajah dengan swafoto - Masukkan OTP yang dikirim via SMS - Registrasi berhasil lalu verifikasi ulang dengan link yang dikirimkan ke email.
Aplikasi samsat digital Signal sudah bisa digunakan, untuk bayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
Cara mendaftarkan kendaraan bermotor:
1. Mendaftarkan kendaraan milik sendiri - Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor - Pilih kendaraan atas nama sendiri - Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor - Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.
2. Mendaftarkan kendaraan milik orang lain - Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan - Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK - Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB - Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka - Masukkan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP - Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut' - Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan.
ADVERTISEMENT
Cara pembayaran:
- Generate Kode Bayar - Pilih Salah Satu Bank - Pilih “Lanjut” - Tampil Cara Pembayaran - Pilih “Lanjut” - Pembayaran selesai.