Bayar Pajak Kini Bisa Lewat Tokopedia dan BukaLapak

9 Agustus 2019 19:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perusahaan e-commerce Tokopedia. Foto: Tokopedia
zoom-in-whitePerbesar
Perusahaan e-commerce Tokopedia. Foto: Tokopedia
ADVERTISEMENT
Pemerintah mempermudah masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak. Kini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggandeng toko online (e-commerce) Tokopedia dan BukaLapak sebagai lembaga persepsi yang bisa menerima pembayaran pajak.
ADVERTISEMENT
Penetapan tersebut sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 170 Tahun 2019 tentang Penunjukan PT Tokopedia dan Nomor 179 Tahun 2019 tentang PT BukaLapak sebagai Lembaga Persepsi Lainnya yang Melaksanakan Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik.
"Menunjuk PT Tokopedia dan PT BukaLapak sebagai Lembaga Persepsi Lainnya yang melaksanakan sistem penerimaan negara secara elektronik. PT Tokopedia dan PT BukaLapak sebagai Lembaga Persepsi Lainnya melaksanakan sistem penerimaan negara secara elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tulis surat keputusan tersebut yang diteken oleh Dirjen Perbendaharaan Andin Hadiyanto, Jumat (9/8).
Kantor riset dan pengembangan Bukalapak di Surabaya. Foto: Bukalapak
Lembaga persepsi lainnya merupakan lembaga persepsi di luar bank yang ditunjuk pemerintah untuk menerima penyetoran penerimaan negara dari masyarakat.
Meski surat keputusan tersebut telah diterbitkan, namun hingga saat ini baru Tokopedia yang sudah merealisasikan kerja sama tersebut dengan menyediakan tambahan fitur pembayaran “Penerimaan Negara” dalam pilihan menu pembayaran di Tokopedia sejak 6 Agustus 2019.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk BukaLapak, Associate Vice President of Public Policy and Government Relations BukaLapak Bima Laga melalui keterangannya menuturkan, pihaknya baru akan menyediakan layanan pembayaran tersebut pada kuartal III 2019.
Tokopedia melayani pembayaran 900 jenis penerimaan negara, yang dikategorikan menjadi tiga kelompok yaitu pajak online, bea cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Lewat fitur "Penerimaan Negara," masyarakat bisa membayar antara lain Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, 23 dan lainnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), biaya KUA, perpanjang paspor atau SIM, bea cukai, dan ratusan jenis penerimaan negara lainnya.