Kumparan Logo

Bayar Pajak PBB Kini Bisa Lewat Smartphone, Mudah dan Tak Perlu Antre!

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bayar pajak PBB anti ribet lewat layanan Bank BJB. Foto: Dok. Bank BJB
zoom-in-whitePerbesar
Bayar pajak PBB anti ribet lewat layanan Bank BJB. Foto: Dok. Bank BJB

Membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) sudah jadi kewajiban yang harus ditunaikan bagi setiap warga negara. Dengan membayar PBB, uang yang kita bayarkan akan dikumpulkan untuk membiayai infrastruktur, operasional pemerintahan, dan lain-lain.

Apalagi saat pandemi belum mereda seperti sekarang, dana pemerintah cukup banyak terkuras untuk mendanai berbagai kebutuhan kesehatan. Sehingga, ketaatan kita membayar pajak dapat membantu roda pembangunan di Tanah Air tetap berjalan.

Lagi pula, kini membayar kewajiban kepada negara tak perlu butuh waktu lama dan ribet. Berbagai kemudahan telah dibuat untuk memudahkan masyarakat melaksanakan kewajibannya. Termasuk dalam membayar PBB sebelum jatuh tempo.

Salah satunya, melalui fasilitas E-Tax Bank BJB. Ya, layanan BJB E-Tax akan memudahkan Anda melakukan pembayaran tanpa datang ke kantor pajak.

Layanan ini telah digunakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Banten, yang meliputi 34 kabupaten dan kota di Jabar dan Banten. Di luar itu, ada Provinsi DKI Jakarta, Batam, Pekanbaru, serta daerah lainnya di Indonesia.

Layanan Pembayaran pajak daerah, khususnya PBB-P2, dapat dilakukan melalui seluruh channel Bank BJB antara lain Teller, ATM, serta EDC. Anda pun dapat membayarnya via DIGI by Bank BJB, DigiCash by Bank BJB, agen laku pandai bank BJB, serta channel layanan lain yang sudah bekerja sama dengan Bank BJB seperti Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, PT Pos Indonesia, PPOB, Link aja, Gobills, serta OVO.

Cara pembayarannya pun sangat mudah. Wajib pajak cukup memberikan informasi nomor objek pajak yang tercantum pada setiap SPPT Wajib Pajak kepada petugas teller, agen laku pandai Bank BJB, Indomaret, Alfamart, atau PT Pos. Tak hanya itu, wajib pajak juga bisa mengikuti petunjuk yang ada apabila melakukan pembayaran di channel ATM, DIGI by Bank BJB, DigiCash by Bank BJB, atau Channel Tokopedia, Bukalapak, dan Traveloka.

Dari sekian banyak channel yang disediakan Bank BJB, salah satu yang cukup memudahkan adalah membayar PBB melalui aplikasi DIGI by Bank BJB. Nasabah Bank BJB cukup download aplikasi tersebut, kemudian lalu login dan memilih menu 'Pembayaran'. Setelah itu pilih menu 'Pajak/retribusi' dan PBB.

Pada menu di aplikasi selanjutnya akan muncul pilihan kabupaten/kota. Anda juga akan diminta untuk memasukkan nomor objek pajak (NOP). Setelah klik bayar, Anda pun mendapatkan bukti pembayaran pajak PBB. Sangat mudah bukan?

Pembayaran PBB melalui ATM dan Aplikasi DigiCash Bank BJB

Ilustrasi pembayaran lewat aplikasi DigiCash Bank BJB. Foto: Dok. Shutterstock

Pembayaran melalui mesin ATM pun tidak jauh beda. Setelah memasukkan kartu ATM, pilih menu lainnya lalu pilih bayar/beli. Kemudian akan muncul menu pajak/retribusi, kabupaten/kota. berikutnya pilih saja jenis pembayaran pajak atau retribusi, masukkan kode bayar atau NOP. Setelah itu Anda akan mendapatkan bukti bayar PBB.

Kemudahan cara membayar PBB lainnya bisa diperoleh melalui aplikasi DigiCash by Bank BJB. E-wallet untuk semua kalangan masyarakat ini memberikan cara membayar PBB dengan sangat mudah. Tak perlu antre ke lokasi pembayaran.

Caranya, pastikan saldo Anda mencukupi untuk membayar PBB. Kemudian masuk ke aplikasi DigiCash by Bank BJB dan pilih menu 'PBB'. Setelah itu, akan ada kolom yang perlu Anda isi, berupa nomor objek pajak (NOP), area, dan tahun pajak. Setelah itu akan keluar nominal PBB yang harus dibayarkan. Kemudian klik bayar untuk menyelesaikan prosesnya.

Membayar PBB via bank BJB atau agen Laku Pandai BJB pun tak kalah mudahnya. Saat ini ada ribuan agen Laku Pandai Bank BJB yang tersebar di 14 provinsi di Indonesia. Anda cukup mendatangi agen terdekat di daerah Anda dan lakukan proses pembayaran melalui petugas di sana.

Pembayaran PBB tengah memasuki masa akhir jatuh tempo pada bulan Agustus hingga Oktober. Karena itu, yuk segera tunaikan kewajiban Anda! Manfaatkan berbagai kemudahan yang ditawarkan Bank BJB agar terhindar denda yang menumpuk.

Untuk informasi lebih lengkap, Anda dapat mengunjungi laman resmi Bank BJB di sini.

Artikel ini merupakan bentuk kerja sama dengan Bank BJB