Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Bayar PBB-P2 Kini Bisa Diangsur, Cek Ketentuan dan Proses Pengajuannya!
15 Juli 2024 13:40 WIB
·
waktu baca 3 menitWarga Jakarta kini bisa membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) DKI Jakarta dengan cara mengangsur.
Hal ini sesuai dengan ketentuan baru yang terdapat pada bab IV pasal 14 dan 15 Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran PBB -P2 Tahun 2024.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengatakan, pada pasal 14 ayat 1 dan 2 Pergub tersebut telah dijelaskan mengenai wajib pajak yang dapat membayar secara angsuran.
“Pada pasal 14 ayat 1 dan 2 dari peraturan ini menjelaskan bahwa wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembayaran pokok secara angsuran,” ujarnya.
Pembayaran pajak yang dapat diangsur adalah PBB-P2—yang harus dibayar pada tahun pajak 2024 dan tunggakan PBB-P2 dari tahun pajak 2013 hingga tahun pajak 2023. Untuk mendapatkannya, masyarakat perlu mengajukan permohonan melalui website pajakonline.jakarta.go.id, paling lambat pada 31 Juli 2024.
Syarat dan Ketentuan Angsuran PBB-P2
Sesuai dengan ketentuan pada pasal 14 ayat 3 dan 4, masyarakat bisa mengajukan pembayaran angsuran dengan memenuhi beberapa syarat seperti:
Permohonan pembayaran pokok secara angsuran dapat diajukan tanpa adanya syarat bebas tunggakan pajak daerah.
Proses Persetujuan Permohonan
Proses persetujuan permohonan yang memenuhi syarat tertera pada pasal 15. Pasal tersebut mengatur proses tindak lanjut dari pemohon, di antaranya:
“Manfaat angsuran pembayaran pokok PBB sangat signifikan bagi wajib pajak. Pertama, hal ini memudahkan wajib pajak dalam melunasi kewajiban PBB dengan lebih teratur dan terencana,” katanya.
Menurut Morris, angsuran ini juga bermanfaat bagi wajib pajak untuk menghindari denda keterlambatan pembayaran dan dapat meringankan finansial, khususnya untuk masyarakat yang memiliki jumlah PBB-P2 besar.
Dengan adanya peraturan baru ini, pihaknya berharap masyarakat dapat lebih mudah membayar PBB-P2. Sistem angsuran pembayaran PBB-P2 akan dibayarkan secara bertahap hingga 10 kali, sehingga memberikan kelonggaran bagi masyarakat wajib pajak.
Jadi, yuk, manfaatkan kebijakan ini untuk memenuhi kewajiban Anda dengan lebih mudah dan fleksibel.
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio