Bayar PBB-P2 Kini Bisa Diangsur, Cek Ketentuan dan Proses Pengajuannya!
·waktu baca 3 menit

Warga Jakarta kini bisa membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) DKI Jakarta dengan cara mengangsur.
Hal ini sesuai dengan ketentuan baru yang terdapat pada bab IV pasal 14 dan 15 Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2024.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengatakan, pada pasal 14 ayat 1 dan 2 Pergub tersebut telah dijelaskan mengenai wajib pajak yang dapat membayar secara angsuran.
“Pada pasal 14 ayat 1 dan 2 dari peraturan ini menjelaskan bahwa wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembayaran pokok secara angsuran,” ujarnya.
Pembayaran pajak yang dapat diangsur adalah PBB-P2—yang harus dibayar pada tahun pajak 2024 dan tunggakan PBB-P2 dari tahun pajak 2013 hingga tahun pajak 2023. Untuk mendapatkannya, masyarakat perlu mengajukan permohonan melalui website pajakonline.jakarta.go.id, paling lambat pada 31 Juli 2024.
Syarat dan Ketentuan Angsuran PBB-P2
Sesuai dengan ketentuan pada pasal 14 ayat 3 dan 4, masyarakat bisa mengajukan pembayaran angsuran dengan memenuhi beberapa syarat seperti:
Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pokok atas SPPT yang dimohonkan pembayaran pokok secara angsuran.
PBB-P2 yang harus dibayar paling sedikit sebesar Rp100 juta rupiah.
Pembayaran dapat diberikan paling banyak 10 kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu sebelum berakhirnya tahun 2024.
Permohonan pembayaran pokok secara angsuran dapat diajukan tanpa adanya syarat bebas tunggakan pajak daerah.
Proses Persetujuan Permohonan
Proses persetujuan permohonan yang memenuhi syarat tertera pada pasal 15. Pasal tersebut mengatur proses tindak lanjut dari pemohon, di antaranya:
Penerbitan Keputusan: permohonan pembayaran pokok secara angsuran yang memenuhi syarat dan ketentuan akan ditindaklanjuti dengan menerbitkan keputusan pembayaran pokok secara angsuran.
Keputusan Elektronik: keputusan tersebut diberikan secara elektronik dan dapat diunduh serta dicetak secara mandiri oleh wajib pajak.
Penolakan Permohonan: jika permohonan pembayaran pokok secara angsuran tidak memenuhi ketentuan, permohonan akan ditolak dan ditindaklanjuti dengan menyampaikan notifikasi secara elektronik yang berisi alasan penolakan permohonan pembayaran pokok secara angsuran.
“Manfaat angsuran pembayaran pokok PBB sangat signifikan bagi wajib pajak. Pertama, hal ini memudahkan wajib pajak dalam melunasi kewajiban PBB dengan lebih teratur dan terencana,” katanya.
Menurut Morris, angsuran ini juga bermanfaat bagi wajib pajak untuk menghindari denda keterlambatan pembayaran dan dapat meringankan finansial, khususnya untuk masyarakat yang memiliki jumlah PBB-P2 besar.
Dengan adanya peraturan baru ini, pihaknya berharap masyarakat dapat lebih mudah membayar PBB-P2. Sistem angsuran pembayaran PBB-P2 akan dibayarkan secara bertahap hingga 10 kali, sehingga memberikan kelonggaran bagi masyarakat wajib pajak.
Jadi, yuk, manfaatkan kebijakan ini untuk memenuhi kewajiban Anda dengan lebih mudah dan fleksibel.
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio
