Bayar Zakat Kini Bisa Pakai HP, Cukup Pakai QRIS

Unit Usaha Syariah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk mengembangkan ekosistem layanan zakat, infak, dan sedekah agar pembayarannya menjadi lebih mudah. Salah satunya pembayaran melalui Quick Response Code Indonesia Standard atau QRIS.
Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo mengatakan, BTN Syariah juga menyediakan fasilitas pembayaran dengan QRIS untuk penerimaan pembayaran zakat, infak, dan sedekah.
“Kami memahami betul posisi BAZNAS sebagai lembaga pengelola zakat nasional yang amanah dan profesional dalam pengelolaannya. Untuk itu, kami menyediakan beragam fasilitas perbankan yang dapat digunakan BAZNAS di seluruh Indonesia untuk mempermudah tugas dan tanggung jawabnya,” ujar Haru dalam keterangannya, Jumat (7/5).
Dia menuturkan, selain menawarkan kemudahan pembayaran zakat, infak, dan sedekah, BTN Syariah juga menawarkan produk dan layanan perbankan lainnya untuk dapat mengoptimalkan kinerja BAZNAS. Bank BTN juga memberikan fasilitas pembiayaan termasuk KPR Syariah bagi para pengurus BAZNAS, sehingga dapat memiliki hunian sendiri.
Selain itu, Haru juga menuturkan bahwa perseroan ikut mendukung perekonomian syariah secara nasional dengan menyediakan layanan perbankan yang sesuai dengan konsep ekonomi berbasis syariah. Kemitraan dengan BAZNAS pun, lanjut Haru, menjadi upaya BTN Syariah mendukung perekonomian Islam melalui pengembangan ekosistem layanan zakat, infak, dan sedekah.
“Sehingga, dengan kerja sama ini, nasabah BTN Syariah dapat dengan mudah membayar zakat, infak, dan sedekah,” ujar jelasnya.
Adapun hingga April 2021, BTN Syariah mencatatkan pertumbuhan positif di tengah kondisi pandemi yang masih menekan perekonomian nasional. UUS BTN tersebut berhasil mencatatkan pertumbuhan aset sekitar 18,43 persen secara tahunan (year on year/yoy) dari Rp 30,11 triliun pada April 2020 menjadi Rp 35,66 triliun di bulan yang sama tahun ini.
Pertumbuhan aset unit bisnis syariah milik emiten bersandi saham BBTN tersebut ditopang kenaikan pembiayaan syariah sekitar 9,65 persen (yoy) menjadi Rp 26,03 triliun per April 2021.
Peningkatan aset juga ditunjang pertumbuhan pada dana pihak ketiga (DPK) BTN Syariah yang tumbuh sekitar 36,29 persen (yoy) menjadi Rp 27,58 triliun per April 2021.
