Kumparan Logo

BAZNAS Sosialisasikan Cara Menghitung Besaran Zakat Pendapatan dan Jasa

kumparanBISNISverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi zakat. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi zakat. Foto: Shutterstock

Dalam rangka mengoptimalkan pengumpulan zakat, Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (BAZNAS RI) telah menetapkan jumlah minimal harta yang dimiliki untuk mengeluarkan zakat pendapatan pada 2021.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2021, jumlahnya sebesar Rp 79.738.415 per tahun atau Rp 6.644.868 per bulan.

Pada konferensi pers yang digelar Jumat (30/4), Dirut BAZNAS, M. Arifin Purwakananta mengatakan, angka itu didapat dari rata-rata emas antam 24 karat selama tiga bulan terakhir, yaitu sebesar 938,099 per gram.

"Jika masyarakat sudah mempunyai harta sebesar Rp 79,7 juta ke atas per tahun atau Rp 6,6 juta per bulan, ia wajib zakat karena hartanya telah mencapai nisab atau jumlah minimum harta yang dimiliki. Namun, bila hartanya masih di bawah nisab, ia boleh bersedekah," jelas Arifin.

Arifin juga menjelaskan komponen penghasilan yang dikenakan zakat meliputi setiap pendapatan, seperti gaji, honorarium upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal.

Konferensi pers bersama BAZNAS RI, (30/4). Foto: dok. BAZNAS

Sementara itu, Ketua BAZNAS, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., mengatakan, setiap tahunnya BAZNAS akan menentukan besaran nilai nisab zakat, khususnya zakat pendapatan dan jasa. Dengan hitungan tersebut, BAZNAS daerah dan lembaga amil zakat dapat merujuk pada angka itu.

"Dalam menentukan besaran nisab zakat pendapatan dan jasa, BAZNAS mengacu kepada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 31 tahun 2019 yang menetapkan bahwa nisab zakat pendapatan dan jasa disepadankan dengan 85 gram emas dengan kadar zakat sebesar 2.5 persen," jelasnya.

Lebih lanjut, Prof. Noor memaparkan, BAZNAS selaku lembaga pemerintah nonstruktural dan juga koordinator dalam pengelolaan zakat di Indonesia berwenang untuk menentukan nilai besaran nisab zakat pendapatan dan jasa berbasiskan emas.

"Hal ini dimaksudkan agar terdapat satu besaran nilai nisab zakat pendapatan dan jasa secara nasional untuk meniadakan perselisihan antara stakeholder zakat," paparnya.

Cara menghitung zakat pendapatan dan jasa

Besaran nisab zakat pendapatan yang ditetapkan BAZNAS. Foto: dok. BAZNAS RI

Guna memudahkan masyarakat menghitung zakat, Prof. Noor juga memberi tahu cara menghitung zakat pendapatan dan jasa.

"Misalnya, seseorang punya penghasilan per bulan sebesar Rp 1 miliar dan jumlah minimal harta yang dimiliki untuk zakat adalah Rp 79,7 juta, ia sudah wajib zakat. Besarannya yaitu 2,5% dikali 1 miliar, yaitu sebesar Rp 25 juta per tahun atau sekitar Rp 2 juta sekian per bulan," katanya.

Terkait keadaan mendesak sehingga tidak memiliki dana untuk membayar zakat, Pimpinan BAZNAS Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan mengatakan, masyarakat sebaiknya menyisihkan terlebih dahulu besaran zakat yang perlu ditunaikan, sehingga kewajiban zakat tidak terlewat.

"Jadi kalau sudah ada penghasilan, biasakan zakatnya dulu yang dikeluarkan. Baru memenuhi kebutuhan yang lain. Kecuali untuk kebutuhan pokok sudah habis, itu baru tidak apa-apa (tidak zakat)," katanya.

Konferensi pers bersama BAZNAS RI, (30/4). Foto: dok. BAZNAS

Ia juga menjelaskan besaran zakat yang ditetapkan BAZNAS telah menggunakan metode ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan.

"Secara syar’i penetapan dari BAZNAS ini menjadi patokan di area publik. Ketetapan ini hadir untuk menghilangkan perbedaan. Ini menjadi final regulasi perzakatan secara nasional. Adapun besaran zakat yang telah ditetapkan oleh BAZNAS ini berlaku hingga ramadhan tahun depan," jelas Saidah.

Selain bisa membayar zakat secara langsung melalui BAZNAS pusat maupun daerah, masyarakat juga bisa mengakses layanan digital BAZNAS untuk membayar zakat. BAZNAS telah bekerja sama dengan pihak-pihak terpercaya untuk memudahkan penyaluran zakat.

Artikel ini merupakan bentuk kerja sama dengan BAZNAS RI