BBM hingga Detergen Bakal Kena Cukai

13 Juni 2022 13:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
27
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas melayani pengisian BBM jenis Pertalite di SPBU 74.931.04 Tapak Kuda, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (12/4/2022). Foto: Jojon/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melayani pengisian BBM jenis Pertalite di SPBU 74.931.04 Tapak Kuda, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (12/4/2022). Foto: Jojon/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan terus melakukan ekstensifikasi cukai, yakni menambah barang yang terkena cukai. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, saat ini ada tiga jenis barang kena cukai yang masih dikaji, yakni cukai ban karet, BBM, hingga deterjen.
ADVERTISEMENT
"Dalam konteks pengendalian konsumsi ke depan akan terus dikaji, seperti ban karet, BBM, detergen," ujar Febrio dalam rapat kerja di Badan Anggaran DPR RI, Jakarta, Senin (13/6).
Dalam bahan paparan Febrio, barang kena cukai yang sudah masuk tahap persiapan yakni plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan. Adapun saat ini, hanya tiga jenis barang yang terkena cukai, yaitu hasil tembakau atau rokok, minuman mengandung etil alkohol dan etil alkohol.
Ditemui terpisah, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, pihaknya terus melakukan kajian terkait pengenaan cukai BBM, ban karet, hingga deterjen.
"Belum (dikenakan), sabar," kata Askolani.
Adapun target penerimaan kepabeanan dan cukai pada tahun ini sebesar Rp 245 triliun. Ini terdiri atas penerimaan cukai sebesar Rp 203,92 triliun dan bea masuk Rp 35,16 triliun dan bea keluar Rp 5,92 triliun.
ADVERTISEMENT
Pemerintah sendiri memperkirakan bahwa penerimaan perpajakan 2023 akan berada pada rentang Rp 1.884,6 triliun—Rp 1.967,4 triliun. Perkiraan penerimaan perpajakan dari Panja Komisi XI DPR tercatat lebih tinggi Rp 10,6 triliun dari batas atas proyeksi pemerintah.