BBM Kena PPN 12 Persen, Bahlil Jamin Rakyat Tidak Akan Sengsara

18 Desember 2024 15:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat ditemui di Pembangkit Listrik Terapung Barge Mounted Power Plant (BMPP) Nusantara Ambon, Maluku, Rabu (18/12/2024). Foto:  Fariza/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat ditemui di Pembangkit Listrik Terapung Barge Mounted Power Plant (BMPP) Nusantara Ambon, Maluku, Rabu (18/12/2024). Foto: Fariza/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara terkait kepastian naiknya tarif Pajak Pertumbuhan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang juga akan dikenakan kepada produk bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi.
ADVERTISEMENT
Pemerintah sudah menggelontorkan paket stimulus untuk meredam dampak kenaikan PPN. Namun, berbeda dengan diskon tarif listrik selama 2 bulan, tidak ada insentif apapun untuk pembelian BBM. Bahlil menyebut, pemerintah tengah membuat formulasi agar rakyat tidak sengsara.
"Kita lagi membuat formulasinya dan insyaallah tidak akan menyengsarakan rakyat," ungkapnya saat ditemui di Pembangkit Listrik Terapung Barge Mounted Power Plant (BMPP) Nusantara Ambon, Maluku, Rabu (18/12).
Meski demikian, Bahlil tidak menjelaskan lebih lanjut terkait formulasi tersebut. Hanya saja, saat ini pemerintah memang tengah menggodok transformasi penyaluran BBM agar lebih tepat sasaran.
Rencana perubahan mekanisme penyaluran BBM subsidi tersebut akan mencampurkan (blending) skema subsidi barang untuk konsumen tertentu dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk konsumen lainnya.
ADVERTISEMENT
Ditemui terpisah, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengatakan perusahaan juga masih berkoordinasi apakah PPN 12 persen ini akan berdampak signifikan kepada komoditas energi atau tidak.
"Tapi kalau terkait tambahannya sebenarnya kecil, tambahan 1 persen itu. Kami serahkan ke pemerintah. Tapi secara prinsip Pertamina harus mendukung," jelasnya.
Hanya saja, lanjut Riva, jika nantinya memang terdampak kepada harga BBM, maka Pertamina harus menyiapkan penjelasan lebih lanjut kepada publik.
Riva mengatakan memang tidak ada diskon khusus dari pemerintah untuk pembelian BBM seperti diskon listrik. Namun, kata dia, Pertamina sudah rutin mengadakan berbagai promo menarik untuk para konsumen BBM non subsidi.
"Kalau nonsubsidi lebih kepada promo yang bisa didapatkan di aplikasi MyPertamina. Di sana juga ada program-program Pertamina yang tujuannya edukasi masyarakat," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan PPN 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025 karena merupakan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Dengan penerapan PPN 12 persen tersebut, pemerintah memberikan stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi," ungkapnya saat konferensi pers, Senin (16/12).
Insentif dan stimulus tersebut berlaku untuk berbagai kalangan masyarakat, mulai dari rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hybrid, dan sektor perumahan.
"Dan kebijakan ini seluruhnya diberlakukan 1 Januari 2025," tegas Airlangga.