BBM Naik, Sri Mulyani Minta Pemda Segera 'Saweran' Bansos ke Ojek hingga Nelayan

6 September 2022 15:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani sosialisasi UU HPP di Bandung.  Foto: Dok. Ditjen Pajak
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani sosialisasi UU HPP di Bandung. Foto: Dok. Ditjen Pajak
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta pemerintah daerah (pemda) wajib menggunakan 2 persen dari dana transfer umum (DTU) untuk bantuan sosial (bansos). Perintah itu disampaikan untuk menekan inflasi setelah harga BBM naik.
ADVERTISEMENT
Bansos diberikan kepada ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan nelayan. Aturan penggunaan 2 persen dana pemda tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
"Dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober," bunyi beleid tersebut dikutip kumparan, Selasa (6/9).
Besaran 2 persen DTU yang dimaksud berasal dari penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Oktober hingga Desember 2022 dan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) kuartal IV 2022.
"Perlinsos dari 2 persen dana transfer umum Rp 2,17 triliun dibayarkan oleh Pemda dengan menggunakan 2 persen dari dana transfer umum (DAU dan DBH)," jelas Kemenkeu dalam laman Instagram @kemenkeuri.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Sri Mulyani sudah mengumumkan negara telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 24,17 untuk bansos yang akan didistribusikan minggu ini. Tambahan bansos ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat di tengah gejolak harga pangan dan komoditas.
“Presiden meminta supaya kami bersama Ibu Mensos dan BI, yang menceritakan mengenai inflasi global diminta untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa pemerintah akan mulai memberikan bantalan sosial tambahan sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar Rp 24,17 triliun,” tutur Sri Mulyani di Istana Negara, Senin (29/8).
Menkeu menyampaikan bahwa bansos tersebut akan dieksekusi paling lambat minggu ini. Pemerintah berharap ini dapat mengurangi tekanan masyarakat akibat kenaikan harga.
Infografik Pemerintah Siap Tebar Bansos. Foto: kumparan