Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
BBM Pertamina Rutin Dicek LEMIGAS Tiap Tahun, Minta Masyarakat Tak Khawatir
6 Maret 2025 12:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Di Jakarta, kemudian di Depok Bogor, termasuk Tangsel dan Plumpang, kami sudah melakukan pengujian khusus untuk yang RON (Research Octane Number), semuanya sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam peraturan Dirjen Migas,” kata Mustafid dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Kamis (6/3).
Selain pengujian terakhir, Mustafid menegaskan pengujian BBM Pertamina oleh Lemigas juga sudah dilakukan secara rutin. Dari hasil pengujian tersebut spesifikasi BBM Pertamina juga dinyatakan sudah sesuai standar aturan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas)
“Selama ini kami sampaikan bahwa seluruh yang kami lakukan pengujian spesifikasinya memenuhi sesuai ketentuan yang ditetapkan di pemerintah di Dirjen Migas," terangnya.
Terkait pengujian BBM oleh Lemigas, Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menjelaskan pengujian bersama yang rutin dilakukan setiap tahun.
“Sehubungan dengan kualitas BBM yang saat ini beredar, yang saat ini berada di seluruh SPBU Pertamina kami juga melakukan uji rutin setiap tahun bekerja sama dengan Lemigas Bukan hanya karena ada kejadian ini, tapi ini sudah adalah suatu kegiatan rutin yang dilakukan oleh Lemigas,” kata Simon.
ADVERTISEMENT
Karena itu, Simon memastikan seluruh BBM yang beredar di SPBU Pertamina merupakan BBM yang sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, masyarakat tidak perlu cemas bahwa produk yang berada di SPBU Pertamina sudah sesuai dengan standar spesifikasi teknis. Tentunya Pertamina kami akan terus memperbaiki diri, kami juga akan terus berusaha, bekerja keras agar semakin menghasilkan produk yang semakin unggul, produk yang semakin dapat membanggakan masyarakat,” ujarnya.
Aturan mengenai mutu BBM diatur dalam Keputusan Dirjen Minyak dan Gas Bumi Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 90 yang Dipasarkan di Dalam Negeri dan Keputusan Dirjen Migas Nomor 110.K/MG.01/DJM/2022 tentang standar dan mutu BBM jenis bensin RON 91 dan RON 95.
ADVERTISEMENT