Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan, mengatakan kenaikan harga BBM di SPBU swasta sudah beberapa kali dilakukan sejak Maret 2021 sampai saat ini. Sementara Pertamina , masih bertahan dengan harga lama.
“Hanya Pertamina yang belum menaikkan harga BBM. Padahal berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 62 Tahun 2020 memungkinkan semua operator SPBU untuk melakukan penyesuaian,” katanya, Jumat (21/5).
Sejak Maret 2021 harga minyak mentah dunia terus melesat. Bahkan pada periode Mei 2021 harga minyak berada pada level di atas USD 60 per barel. Minyak mentah WTI dijual dengan harga USD 65 per barel dan Brent pada harga USD 68 per barel.
Mengikuti tren pergerakan harga minyak dunia itu, lanjut Mamit, SPBU swasta pun beberapa kali menaikkan harga BBM. Shell misalnya dua kali menaikkan harga yaitu awal Maret dan awal April 2021.
ADVERTISEMENT
Dengan kenaikan tersebut, saat ini harga BBM Shell jenis Reguler (RON 90) tercatat Rp 10.520 per liter, Super (RON 92) Rp 10.580 per liter, V-Power (RON 95) Rp 11.050 per liter, dan Diesel Rp 10.590 per liter.
Harga tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan harga jual BBM Pertamina. Ia mencontohkan harga Pertalite (RON 90) Rp 7.650 per liter, Pertamax (RON 92) Rp 9.000 per liter, dan Pertamax Turbo (RON 98) Rp 9.850 per liter.
"Begitu pula disandingkan dengan harga jual BBM produk BP, AKR, dan Vivo, harga jual BBM Pertamina masih jauh lebih rendah," ujarnya melalui pernyataan tertulis.
Menurut dia, kenaikan tidak hanya di dalam negeri bahkan di Singapura harga BBM sudah mendekati setara Rp 30.000 per liter. Mamit menambahkan harga BBM Pertamina selama ini memang paling kompetitif. Namun tidak menepis kemungkinan Pertamina pun dapat melakukan penyesuaian harga di kemudian hari.
ADVERTISEMENT
Jika tidak menyesuaikan, lanjutnya, tentu akan membuat beban finansial BUMN bidang energi tersebut semakin berat, yang pada akhirnya akan membebani pula keuangan negara. Apalagi hingga saat ini, Pertamina konsisten menjalankan penugasan pemerintah, termasuk BBM Satu Harga untuk distribusi BBM sampai ke daerah 3T.
Sebelumnya Menteri ESDM telah menerbitkan regulasi melalui Permen ESDM Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima atas Permen ESDM Nomor 34/2014. Pada aturan itu sebutkan bahwa badan usaha dibebaskan untuk menaikkan harga BBM nonsubsidi. Dengan demikian penyesuaian harga BBM non subsidi tidak lagi memerlukan izin pemerintah, tetapi hanya bersifat laporan.