BCA: Tarif Gesek EDC Tidak Berlaku untuk Kartu Kredit

Pemberlakuan biaya transaksi gesek kartu di Electronic Data Capture (EDC) untuk layanan off us (beda bank) dan on us (sesama bank) hanya diterapkan untuk kartu debit dan tidak berlaku untuk kartu kredit. Nasabah juga tak perlu khawatir karena pengenaan tarif ini bukan untuk para nasabah melainkan merchant.
"Semua dikenakan ke merchant, konsumen tidak kena biaya sama sekali dalam melakukan transaksi," tegas Direktur BCA Santoso dalam acara konferensi pers di Kawasan Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (7/12).
Selain itu, Santoso juga mengatakan, aturan ini juga tidak berlaku bagi para pengguna kartu kredit. Di mana, nasabah yang menggunakan kartu kredit atau pembelian melalui e-commerce tidak masuk ke dalam aturan tersebut.

"Kartu kredit belum diregulasi. Kebijakan NPG (National Payment Gateway) hanya berlaku untuk kartu debit dan face to face transaksi, artinya orangnya harus punya fisikal kartu dan merchant-nya juga tatap muka," tambahnya.
Adapun pengenaan biaya untuk merchant ini merujuk pada aturan BI yang mendorong sistem Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
Dalam kebijakan GPN, telah diatur mengenai penyesuaian tarif transaksi kartu debit dengan menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC) atau yang dinamakan Merchant Discount Rate (MDR).
Saat ini, rata-rata MDR di setiap merchant atau toko berkisar antara 2% sampai 3% setiap transaksi off us (beda bank) dan tidak dikenakan biaya alias gratis (on us). Setelah ada aturan GPN, biaya off us diturunkan menjadi maksimal 1%, sementara on us yang semula gratis menjadi kena biaya 0,15% dari setiap transaksi.
