news-card-video
19 Ramadhan 1446 HRabu, 19 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Bea Cukai Amankan 542 Karton Rokok Ilegal di Pasuruan

19 Maret 2025 13:39 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bea Cukai Amankan 542 Karton Rokok Ilegal di Pabrik Rokok Pasuruan. Foto: Dok. Bea Cukai
zoom-in-whitePerbesar
Bea Cukai Amankan 542 Karton Rokok Ilegal di Pabrik Rokok Pasuruan. Foto: Dok. Bea Cukai
ADVERTISEMENT
Tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I dan Bea Cukai Pasuruan amankan 542 karton rokok ilegal dari sebuah pabrik rokok di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Selasa (11/3).
ADVERTISEMENT
Penindakan rokok ilegal ini terlaksana dalam rangka giat operasi penertiban dan penindakan rokok ilegal oleh Bea Cukai di wilayah hulu atau wilayah produksi rokok, utamanya di Jawa Timur dan Jawa Tengah, serta beberapa wilayah produksi lainnya.
"Awalnya, sesuai surat tugas yang berlaku kami menyambangi pabrik tersebut. Tujuannya ialah untuk memeriksa barang di tempat produksi dan gudang penyimpanan, mesin produksi, dan tempat penyimpanan pita cukai. Kami juga meminta data legalitas dan data produksi pabrik. Dari hasil pemeriksaan, terdapat beberapa temuan yang kami tindak lanjuti dengan kegiatan penindakan," kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jatim I, Mochamad Syuhadak melalui keterangan tertulis, Rabu (19/3).
Dari penindakan tersebut, barang bukti yang diamankan petugas berupa 274 karton rokok merek Cesa Bold yang dilekati pita cukai tidak sesuai ketentuan, 102 karton rokok merek Cesa Click yang dilekati pita cukai tidak sesuai ketentuan, 165 karton rokok merek Kita Pro yang tidak dilekati pita cukai dan bukan merek yang terdaftar pada pabrik rokok tersebut, 1 karton rokok merek OK Bold yang tidak dilekati pita cukai dan bukan merek yang terdaftar pada pabrik rokok tersebut, dan 3 unit mesin produksi yang tidak terdaftar sesuai ketentuan.
ADVERTISEMENT
"Sebagai tindak lanjut penindakan ini, kami telah melakukan pengamanan terhadap barang bukti berupa penyegelan dan penerbitan berkas penindakan," ungkap Syuhadak.
Bea Cukai Amankan 542 Karton Rokok Ilegal di Pabrik Rokok Pasuruan. Foto: Dok. Bea Cukai
Syuhadak menegaskan Bea Cukai berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal melalui operasi penertiban dan penindakan yang semakin intensif, khususnya di wilayah hulu atau pusat produksi rokok, seperti di Jawa Timur.
Bea Cukai juga mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal dengan melaporkan aktivitas mencurigakan demi terciptanya pasar yang adil dan tertib, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Penindakan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, dukungan bagi industri rokok yang taat aturan, serta untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan, dan mengonsumsi rokok ilegal, mengingat dampak negatifnya terhadap kesehatan dan ekonomi," tegas Syuhadak.
ADVERTISEMENT