Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bea Cukai Bakal Koordinasi dengan DPR soal Cukai Minuman Berpemanis di 2025
14 November 2024 19:00 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan masih akan mereview kebijakan cukai minuman berpemanis untuk bisa diimplementasikan pada tahun depan. Menurutnya, pemerintah masih melihat perkembangan ekonomi di 2025.
ADVERTISEMENT
"Kami sampaikan bahwa kebijakan itu akan kita review di 2025, sebab tentunya kita akan melihat perkembangan ekonomi 2025 yang belum berjalan dan kita ada mekanisme dari review internal pemerintah," ujar Askolani saat APBN Kita November 2024.
Dia menjelaskan, Bea Cukai juga akan berkoordinasi dengan Komisi XI DPR untuk melaksanakan kebijakan tersebut.
"Dan pada waktunya kita akan koordinasikan dengan Komisi 11 DPR sebelum kebijakan itu dilaksanakan. Jadi kita masih banyak waktu untuk persiapan kebijakan MBDK (minuman berpemanis dalam kemasan) bila akan kita lakukan di tahun 2025," jelasnya.
Indonesia menjadi salah satu negara yang banyak mengkonsumsi gula. Sehingga, pengenaan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang dinilai akan efektif dalam menurunkan konsumsi masyarakat terhadap gula, serta menekan biaya penanganan penyakit akibat konsumsi gula berlebih.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan survei Sun Life berjudul “Healthy Habits, Healthier Futures: Preventing Diabetes in Asia” dilakukan sebanyak 3.647 orang responden dari Indonesia, Hong Kong, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Vietnam mengenai kesadaran tentang faktor risiko diabetes, pengobatan, dan pencegahan.
Survei ini mencakup 600 orang yang saat ini hidup dengan diabetes tipe 2, sekaligus memberikan wawasan tentang kehidupan dengan kondisi ini. Sun Life telah mengikuti peningkatan kasus diabetes yang bersifat endemik dalam beberapa dekade terakhir.
Kondisinya, saat ini ada lebih dari 540 juta orang hidup dengan kondisi ini di seluruh dunia. Lebih dari 90 juta di antaranya berada di Asia Tenggara, yang jumlah orang dewasa dengan diabetes diperkirakan akan melonjak menjadi 152 juta pada tahun 2045. Ini membuat tantangan kesehatan masyarakat semakin serius. Pasalnya, diabetes tipe 2 juga merupakan jenis diabetes yang paling umum, mencakup sekitar 90 persen dari kasus global.
Selain dampak fisik dari diabetes, kondisi ini memiliki biaya finansial yang signifikan, mencegah banyak orang mendapatkan perawatan kesehatan yang sesuai. Sepertiga (37 persen) dari mereka yang hidup dengan diabetes di Indonesia melaporkan dampak finansial yang parah atau signifikan dalam hidup mereka. Ada 81 persen orang yang tidak mampu secara konsisten membiayai perawatan yang sesuai.
ADVERTISEMENT
Kekhawatiran finansial terkait diabetes bahkan lebih dominan dibandingkan kekhawatiran kesehatan. Sebanyak 74 persen non-diabetesi merasa sangat khawatir atau khawatir akan beban finansial yang mungkin terjadi akibat diagnosis diabetes tipe 2—menyoroti perlunya perlindungan asuransi kesehatan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun 2025. Pungutan cukai MBDK masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
Salah satu pertimbangan pemerintah memungut cukai MBDK akibat tingginya angka prevalensi diabetes. Sehingga perlu ada upaya mengatasi isu kesehatan tersebut.
International Diabetes Federation (IDF), Indonesia menduduki peringkat kelima negara dengan jumlah diabetes terbanyak dengan 19,5 juta penderita di tahun 2021 dan diprediksi akan menjadi 28,6 juta pada 2045.
ADVERTISEMENT
“Cukai makanan dan minuman berpemanis sesuai dengan tujuan dari Kemenkes untuk menjaga meluasnya atau makin tingginya prevalensi diabetes bahkan ke tingkat anak-anak,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR, Rabu (28/8).