Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kinerja Bea Cukai memang tengah menjadi sorotan masyarakat. Mulai dari, aturan mengenai bawang bawaan dari luar negeri hingga kasus pengenaan bea masuk yang tak wajar sejak tahun lalu.
Beberapa kasus Bea Cukai yang viral adalah piala lomba WNI dari Jepang kena bea masuk, bongkar paket mainan Megatron Medy Renaldy, hingga Kepala Bea Cukai Purwakarta yang dilaporkan ke KPK.
Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, mengatakan Jokowi akan mengevaluasi Bea Cukai pekan depan buntut dari berbagai permasalahan tersebut.
Terbaru, artis Enzy Storia juga membagikan cerita tasnya yang tertahan di Bea Cukai beberapa waktu lalu, alasannya karena dia ogah untuk menebus bea masuk alias pajaknya yang dinilai lebih mahal dari harga tas.
"Penasaran tas yang enggak gue tebus karena mahalan harga pajak daripada harga tasnya udah dikirim balik belum ya ke pengirim.. 🙂↔️" tulisnya.
ADVERTISEMENT
Kasus lain yang masih hangat di media sosial yakni cerita seorang atlet paralayang Indonesia, Hendra Noval, yang alat olahraganya ditahan oleh Bea Cukai Pasar Baru, dibagikan oleh pemilik akun X @Aldoriakusumah.
“Ada saja kelakuan Bea Cukai yang menahan peralatan olahraga khusus. Cerita salah satunya dari atlet paralayang di Indonesia,” kata Aldo dikutip Kamis (16/5).
Hendra mengatakan dirinya mendapat kiriman dari temannya di Austria. Pengiriman tersebut dilakukan pada 15 Maret 2024 lalu.
Namun ketika barang itu sampai di Jakarta, terdapat informasi bahwa alat olahraga tersebut ditahan oleh Bea Cukai Pasar Baru dengan alasan kondisi barang bekas pakai. Adapun, ia mendapatkan informasi penahanan barang dari pos Indonesia pada 25 Maret 2024.
Hendra sangat menyayangkan sikap Bea Cukai. Pasalnya, iya sudah berupaya mendapatkan alat tersebut karena alat itu belum diproduksi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Kalau memang ada aturan, barang kiriman tidak boleh bekas pakai, ada baiknya disosialisasikan di seluruh jasa pengiriman di luar negeri. Agar mengetahui aturan ini, jangan sepihak saja Bea Cukai Pasar Baru,” ungkapnya.