Bea Cukai Batam Bakar 122 Ton Pakaian Bekas Senilai Rp 17,4 Miliar

3 April 2023 16:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bea Cukai Batam bakar 5.000 pakaian bekas senilai Rp 17,4 M. Foto: Bea Cukai
zoom-in-whitePerbesar
Bea Cukai Batam bakar 5.000 pakaian bekas senilai Rp 17,4 M. Foto: Bea Cukai
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Bea Cukai kembali melakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas.
ADVERTISEMENT
Barang-barang tersebut merupakan barang yang berasal dari hasil penindakan kepabeanan dan cukai di Batam pada periode tahun 2018 sampai 2022.
“Total keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai 5.853 koli dengan berat mencapai 122,06 ton. Sementara perkiraan total nilai barang mencapai Rp 17,4 miliar,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Senin (3/4).
Askolani mengatakan, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam incinerator atau alat yang menggunakan teknologi pengolahan sampah dengan melibatkan pembakaran bahan organik, dan dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur.
Bea Cukai Batam bakar 5.000 pakaian bekas senilai Rp 17,4 M. Foto: Bea Cukai
Pemusnahan dilaksanakan di PT Desa Air Cargo, sebuah perusahaan pengelolaan limbah, yang berlokasi di Jalan Raya Kabil TDLI B3 Kabil, Kec. Nongsa, Batam, dan akan dilaksanakan dalam kurun waktu dua minggu.
ADVERTISEMENT
Pemusnahan merupakan salah satu cara pengelolaan BMMN dengan tujuan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019 disebutkan bahwa pemusnahan dapat dilakukan apabila BMMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan; tidak mempunyai nilai ekonomis; dilarang diekspor atau diimpor; dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.
Pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas merupakan barang larangan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Importasi barang bekas dapat memengaruhi kondisi industri tekstil dalam negeri dan dapat menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah.
ADVERTISEMENT
“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri dan sebagai implementasi pengelolaan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Kami berharap dengan dilakukannya pemusnahan ini dapat mencegah efek negatif yang ditimbulkan oleh barang bekas asal impor,” terang Askolani.