Bea Cukai Beberkan Modus Impor Pakaian Bekas Ilegal

17 Maret 2023 7:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
Calon pembeli memilih pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Minggu (26/2/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Calon pembeli memilih pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Minggu (26/2/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal.
ADVERTISEMENT
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, membeberkan modus impor pakaian bekas ilegal yakni dengan disembunyikan pada barang lain (undeclare). Titik rawan yang menjadi jalur masuk impor pakaian bekas ilegal yakni Pesisir Timur Sumatera, Batam, hingga Kepulauan Riau via Pelabuhan tidak resmi.
Kemudian di perbatasan Kalimantan, utamanya di Kalimantan Barat seperti Jagoi Babang, Sintete, Entikong dengan modus menyembunyikan pakaian bekas pada barang pelintas batas, barang bawaan penumpang, atau menggunakan jalur-jalur kecil melewati hutan yang sulit terdeteksi oleh petugas.
Lebih lanjut, sepanjang tahun 2022, Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal melalui laut dan darat sebanyak 234 kali dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 24,21 miliar.
ADVERTISEMENT
"Nilai tersebut mengalami peningkatan dari beberapa tahun sebelumnya, yakni 165 kali penindakan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 17,42 milliar di tahun 2021, dan 169 kali penindakan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 10,37 milliar di tahun 2020," kata Nirwala dalam keterangan resminya, Kamis (16/3).
Berdasarkan data Bea Cukai, pada tahun 2022 terjadi kenaikan volume impor pakaian bekas (dengan HS Code 63090000) sebesar 227,75 persen menjadi 26,22 ton dibanding tahun sebelumnya yang hanya 8 ton, dengan nilai devisa impor sejumlah USD 272.146 atau setara Rp 4,21 miliar.
"Namun perlu dijelaskan bahwa data tersebut merupakan data importasi pakaian bekas yang merupakan personal effect (barang pindahan), dan juga diplomatic cargo. Di luar hal ini, pemerintah melarang importasi pakaian bekas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang telah disebutkan sebelumnya," terang Nirwala.
ADVERTISEMENT