Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Bea Cukai Buka Suara soal Wacana Penerapan Kemasan Rokok Polos
24 September 2024 8:56 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Kami sudah menyampaikan masukan ke Kemenkes mengenai Permenkes ini. Risiko itu bisa menjadi nyata kalau kemudian kemasan (rokok polos),” kata Askolani dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip Selasa (24/9).
Tak hanya itu, kemasan rokok polos juga menyulitkan Bea Cukai membedakan antara jenis dan golongan rokok yang umumnya tampak dari luar kemasan.
Berdasarkan pantauan kumparan, kemasan rokok pada umumnya berisi sejumlah informasi. Mulai dari merek dagang, kandungan tar dan nikotin, pita cukai (berisi harga dan jenis rokok), harga, dan gambar bahaya merokok. Di samping itu, bungkus rokok juga memiliki ragam warna sesuai dengan merek dagang.
“Kita tidak bisa kasat mata membedakan jenis dan rokoknya, apalagi nanti isinya yang kemudian itu menjadi deteksi awal kita dari jenis kemasan yang sudah ada saat ini,” ungkapnya.
Kebijakan mengenai plain packaging tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) beserta 20 asosiasi lintas sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) menolak rencana standardisasi kemasan rokok menjadi polos yang sedang digodok pemerintah.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi menilai kebijakan pemerintah terkait industri rokok, baik cukai maupun noncukai, semakin eksesif dan menekan pengusaha.
"Terutama dengan adanya UU Kesehatan dan PP 28 yang memberikan penekanan lebih besar lagi bagi industri hasil tembakau, ada beberapa pasal yang sangat eksesif menekan industri hasil tembakau," tegasnya saat konferensi pers bersama Apindo, Rabu (11/9).
Salah satu poin penting yang disoroti pengusaha adalah rencana standarisasi kemasan rokok dalam RPMK. Pasalnya, kebijakan tersebut tidak diatur terlebih dahulu dalam PP 28.
"Paling menyeramkan bagi kami di aturan turunannya, akan melakukan standardisasi kemasan, sehingga kalau itu berlaku identitas perusahaan tidak akan muncul, mungkin tidak polos tapi mengarah ke situ atau plain packaging," ungkap Benny.
ADVERTISEMENT
Dengan aturan standardisasi kemasan rokok oleh pemerintah, nantinya identitas atau ciri khas masing-masing produsen rokok tidak akan muncul. Benny mengkhawatirkan loyalitas konsumen akan menurun dan berimbas pada maraknya rokok ilegal alias tidak memiliki pita cukai.
"Akibatnya loyalitas konsumen juga tidak akan terjadi dan itu sama saja dengan mendorong dan menggalakkan rokok-rokok ilegal karena pakai merk apa pun tidak perlu iklan dan identitas, kalaupun ada identitas pasti palsu dan sebagainya," jelasnya.