Bea Cukai Dinilai Blunder Lepas Kontainer Impor, Produk Lokal Terancam

23 Mei 2024 20:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
IPC Terminal Petikemas Tanjung Priok, Jakarta. Foto: Dok. Pelindo
zoom-in-whitePerbesar
IPC Terminal Petikemas Tanjung Priok, Jakarta. Foto: Dok. Pelindo
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Umum Asosiasi Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta menilai pelepasan ribuan kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak merupakan keputusan blunder yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini Bea Cukai Kementerian Keuangan.
ADVERTISEMENT
Ribuan kontainer tersebut menumpuk karena tidak bisa memenuhi dokumen izin impor yakni Persetujuan Impor (PI) dan Pertimbangan Teknis (Pertek). Kontainer-kontainer itu akhirnya bisa dibebaskan setelah Kementerian Perdagangan mengeluarkan Permendag nomor 8 tahun 2024 yang merelaksasi persyaratan PI dan Pertek.
Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian pun saling lempar tanggung jawab. Kemenperin tak terima Pertek yang ditekennya menjadi penyebab kontainer menumpuk. Melihat situasi ini, Gita menilai pelaku industri justru berharap banyak kepada Kementerian Keuangan.
"Harapannya justru untuk Kemenkeu. Dari Kemenperin kan Perteknya sudah jelas, dari Kemendag juga sudah coba buat aturan pengendalian, tapi justru masalah datang dari Bea Cukai yang ribut penumpukan kontainer di pelabuhan," kata Gita kepada kumparan, Kamis (23/5).
Dari data Kemenperin sampai Jumat 17 Mei 2024, ada 3.338 permohonan penerbitan Pertek untuk 10 komoditas. Dari seluruh permohonan tersebut, telah diterbitkan 1.755 Pertek, 11 permohonan yang ditolak, dan 1.098 permohonan (69,85 persen) yang dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi persyaratannya.
ADVERTISEMENT
"Ini kan 26.000 kontainer barang impor yang punya importir nakal yang tidak mau urus PI tapi maksa impor barang. Harusnya kan Bea Cukai tegas untuk perintahkan mereka re-ekspor. Ini malah dikasih fasilitas masuk dengan alasan bahan baku, masa negara kasih fasilitas buat importir yang tidak mau ikut aturan?" kata Gita.
Menteri Keuangan Sri Mulyani berbicara memberikan keterangan di Terminal Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/5). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam sambutannya ketika melakukan pelepasan kontainer, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tertahannya kontainer-kontainer ini membuat suplai rantai pasok industri terhambat, meskipun dalam konferensi pers Kementerian Perindustrian membantah hal itu, menyebut tidak ada satu pun industri yang mengeluh mereka terkendala pasokan bahan baku.
Justru apabila kontainer-kontainer yang dilepas itu berisi produk hilir atau setengah jadi, menurut Gita justru akan merugikan industri dalam negeri, dan hal ini kontraproduktif dengan upaya industrialisasi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Bu Sri Mulyani harus tanggung jawab, karena Bu Sri telah gagal menangani permasalahan di Bea Cukai, dan korbannya adalah industri. Itu 26.000 kontainer yang tertahan saya yakin 85 persen barang importir pedagang, hanya 15 persen yang benar-benar untuk kepentingan industri manufaktur (bahan baku)," tegasnya.
Dampak buruknya, 85 persen produk impor yang bebas beredar di pasar tersebut akan mengganggu rantai pasok industri dalam negeri yang sebenarnya produk-produk tersebut bisa diproduksi sendiri oleh industri domestik. Gita khawatir pasar domestik akan banjir impor dan berujung pada perusahaan gulung tikar dan terjadi PHK.
Pelabuhan Pelindo Terminal Petikemas. Foto: Dok. Pelindo
"Memang lagu lama Bea Cukai alasan klasik, karena mereka sangat pro impor, tidak punya visi industri. Kalau seperti ini terus kapan industri dalam negerinya bisa berkembang? Bagaimana bisa ada investasi di sektor manufaktur," tegasnya.
ADVERTISEMENT