Bea Cukai: Fasilitas Kawasan Berikat Mampu Tingkatkan Ekspor Industri Pengolahan

14 September 2023 12:03 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Jumat (10/3/2023).  Foto: Akbar Maulana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Jumat (10/3/2023). Foto: Akbar Maulana/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberikan fasilitas insentif untuk perdagangan dan industri. Salah satu jenis fasilitas kepabeanan yang diberikan yaitu Kawasan Berikat.
ADVERTISEMENT
Salah satu penerima manfaat Kawasan Berikat dari Ditjen Bea Cukai adalah PT Bumi Menara Internusa (PT BMI), industri pengolahan makanan dari ayam dan hasil laut yang berlokasi di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Melalui fasilitas yang diberi Bea Cukai, PT BMI mampu meningkatkan ekspor mereka dari hanya 84,2 ton pada 2015 menjadi 4.906,2 ton pada 2023 sampai Agustus.
PT BMI ditetapkan sebagai Kawasan Berikat mulai tahun 2015, dan pada 2020 ditetapkan sebagai Kawasan Berikat Mandiri oleh Bea Cukai.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang, Gunawan Tri Wibowo menjelaskan, fasilitas Kawasan Berikat merupakan tempat untuk melakukan kegiatan industri dan manufaktur dengan tujuan untuk ekspor impor. Kawasan Berikat juga memiliki fungsi sebagai tempat penyimpanan, penimbunan, dan juga pengolahan barang yang berasal dari luar negeri maupun yang berasal dari dalam negeri.
ADVERTISEMENT
Terdapat 2 manfaat besar bagi penerima fasilitas Kawasan Berikat. Pertama, secara fiskal yaitu penangguhan Bea Masuk, pembebasan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), hingga pembebasan Cukai.
Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya. Foto: Akbar Maulana/kumparan
Kedua, secara fasilitas pelayanan yaitu ketentuan pembatasan belum berlaku pada saat impor ke Kawasan Berikat dan tidak perlu dilakukan pemeriksaan fisik barang di pelabuhan bongkar sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat, dan lebih efisien.
"Kapasitas produksi ada penambahan karena ekspornya meningkat," kata Gunawan saat media gathering Press Tour Kementerian Keuangan di Malang, Kamis (14/9).
Ekspor PT BMI tiap tahun terus melesat berkat fasilitas Kawasan Berikat yang diberikan Bea can Cukai. Rinciannya, tahun 2025 jumlah ekspor PT BMI mencapai 84,2 ton dengan nilai Rp 9,75 miliar, pada 2017 naik menjadi 3.406 ton dengan nilai Rp 390,57 miliar, naik lagi pada 2019 menjadi 6.103 ton senilai Rp 680,17 miliar, pada 2022 naik menjadi 7.319 ton dengan nilai 881,64 miliar. Tahun 2023 sampai Agustus, tercatat ekspor PT BMI mencapai 4.906 ton.
ADVERTISEMENT
Peningkatan ekspor tersebut dibarengi dengan peningkatan produksi bulanan PT BMI. Dari yang hanya 80 ton per bula pada 2014, melesat menjadi 400 ton per bulan pada 2018, dan tahuh 2023 ini rata-rata produksi bulanan PT BMI mencapai 800 ton. Gunawan mengatakan, peningkatan kinerja ini memberi multiplier efek terhadap kawasan sekitar industri.
"Dengan adanya tenaga kerja, mereka bisa bekerja di situ, ada pasar-pasa di situ, jadi itu ada nilai manfaat di daerah tersebut. Ada rumah makan dan sebagainya. Itu kenapa industri berkembang di Malang Raya ini," kata dia.
Penyerapan tenaga kerja PT BMI juga meningkat dari hanya 1.463 orang pada 2014, menjadi 2.019 tenaga kerja pada 2017, dan tahun 2023 ini ada 2.212 tenaga kerja yang terserap di industri PT BMI.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk dampak ekonomo kepada pelaku usaha atau masyarakat sekitar di bidang perdagangan, akomodasi, makanan, dan transportasi, total ada 2.783 entitas yang merasakan manfaat dari dampak ekonomi beroperasinya PT BMI di Malang.