Bea Cukai Gagalkan Ekspor Emas Ilegal Senilai Rp 63 M di Soetta

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menggagalkan upaya ekspor emas secara ilegal di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Terdapat dua kali penangkapan pada tanggal 11 Agustus dengan total nilai mencapai Rp 63 miliar.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskanp penangkapan tersebut dilakukan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.
“Keberhasilan serangkaian penangkapan penggagalan terhadap upaya pembawaan emas yang tidak memenuhi kepentingan ekspor melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional pada 11 Agustus 2026,” kata Purbaya di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Tangerang pada Kamis (13/8).
Lebih detail, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama penindakan pertama dilakukan kepada tujuh WNA tujuan Hong Kong. Dari situ terdapat temuan emas dalam bentuk silinder yang disembunyikan dalam tas, celana yang dimodifikasi serta kemaluan dan dubur.
Dari penangkapan tersebut, didapat barang bukti emas seberat 17,43 kilogram yang memiliki taksiran nilai hingga Rp 46 miliar.
“Disembunyikan di dalam tas celana yang dimodifikasi dimasukkan ke dalam kemaluan atau inserter baik di kemaluan maupun di dugun. Sehingga ini tentunya berpengaruH pada gerak tubuh pembawa. Barang bukti berupa 41 keping emas berbentuk silinder 24 karat dengan total berat mencapai 17,43 kilogram atau sekitar kalau di nilai ekonominya sekitar Rp 46 miliar,” kata Djaka.
Sementara penindakan kedua, didapat dari dua orang WNI yakni staff ground handling dan penumpang tujuan Dubai. Dari situ, terdapat temuan barang bukti emas batangan seberat 6,35 kilogram dengan nilai Rp 17 miliar.
“Ditemukan emas dalam bentuk cash bar dengan kadar yang beragam yang disembunyikan dalam tas ransel dan koper cabin. Barang bukti berupa 7 keping emas berbentuk cash bar dengan total berat mencapai 6,35 kilogram atau nilai keekonomiannya Rp 17 miliar,” ujarnya.
Marak Penyelundupan, Purbaya Imbau Warga Laporkan Emas yang Akan Dibawa ke Luar Negeri
Purbaya Yudhi mengimbau agar masyarakat membuat laporan ke Bea dan Cukai jika ingin membawa emas ke luar negeri. Hal ini karena saat ini sedang marak penyelundupan emas. Menurut Purbaya, penyelundupan saat ini marak untuk menghindari pengenaan bea keluar untuk emas yang sudah berlaku saat ini. “Jadi teman-teman, untuk masyarakat Indonesia, saya mengimbau kalau memiliki kebutuhan membawa emas ke luar negeri, jangan disembunyikan. Sampaikan kepada petugas biaya juga dan penuhi ketentuannya. Jadi lebih baik bertanya sebelum berangkat daripada harus berhadapan dengan proses hukum karena mengabaikan kewajiban yang berlaku,” kata Purbaya. Meski saat ini bea keluar untuk emas sudah diterapkan, Purbaya menjelaskan saat ini banyak yang menghindari itu dengan mengubah ekspor menjadi dalam ekspor perhiasan. Untuk itu, ia juga akan melakukan pengetatan. “Karena bea keluar itu hampir enggak ada ekspor emas di jalur yang ini. Jadi kalau kita lihatincome-nya hampir nol dari situ. Mereka akan, mereka rubah sebagian yang kalah dengan ekspornya dalam bentuk perhiasan. Tapi nanti juga akan kita perketat,” ujarnya. Di samping itu, dengan maraknya praktik tersebut Purbaya juga membuka opsi bahwa ia akan mengenakan bea keluar untuk emas perhiasan namun dengan kriteria berat tertentu. “Nanti kita akan perketat lagi dengan merubah peraturan Kementerian Keuangan supaya perhiasan pun yang dengan berat tertentu akan kena pajak ekspor juga,” kata Purbaya.
Berasal dari Tambang Ilegal
Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Gakkum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae juga telah menganalisa asal muasal dari emas tersebut. Menurutnya, emas itu berasal dari pertambangan ilegal di Indonesia.
“Kalau hari ini kita lihat ada sesuatu yang ilegal di sini terkait dengan upaya untuk membawa ke luar atau menyelundupkan emas, sudah dipastikan ini ilegal. Kalau ini ilegal berarti sumbernya dipastikan ilegal,” ujarnya.
Untuk itu, Kementerian ESDM ke depan akan terus melakukan langkah-langkah untuk mencegah bocornya emas dari pertambangan ilegal ke luar negeri.
“Ini akan mencoba untuk memperdalam apa yang menjadi sumber masalah. Kalau bicara soal peti, ini di mana-mana sudah ada. Kami sudah melakukan langkah-langkah kebijakan-kebijakan yang nantinya diharapkan itu memperkecil peluang-peluang untuk pertambahan ilegal,” kata Jeffri.
