Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Selamat Rp 41 Miliar
·waktu baca 4 menit

Bea Cukai Jakarta menggagalkan upaya ekspor ilegal ratusan kilogram emas melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Senin (27/4). Dari penindakan ini, negara terhindar dari potensi kerugian hingga Rp 41 miliar.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi terkait rencana pengiriman enam koli paket berisi perhiasan dan koin emas yang diduga tidak dicantumkan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Paket tersebut rencananya diberangkatkan menggunakan pesawat carter dengan nomor registrasi N117LR yang dijadwalkan lepas landas pukul 14.30 WIB.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap muatan pesawat di area apron Bandara Halim Perdanakusuma. Hasilnya, ditemukan enam koli berisi 611 buah gelang emas dengan berat total 60,3 kg senilai USD 8.940.000, serta 2.971 koin emas dengan berat 130,262 kg senilai USD 19.409.161,67. Total nilai barang mencapai USD 28.349.161,67 atau sekitar Rp 502,5 miliar.
Atas temuan tersebut, petugas melakukan penegakan dan menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor SBP-27/Mandiri/KBC.0801/2026 tertanggal 27 April 2026. Barang bukti kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Empat pihak yang terkait dalam kasus ini yakni HH, AH, HG, serta seorang warga negara asing asal India berinisial PP.
Berdasarkan perhitungan sementara, nilai pabean komoditas tersebut mencapai Rp 486,07 miliar. Khusus untuk koin emas dengan HS Code 7108.12.90 yang dikenakan tarif bea keluar sebesar 12,5 persen, potensi kerugian negara akibat tidak dipenuhinya kewajiban bea keluar diperkirakan mencapai Rp 41,19 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama menegaskan pentingnya pengawasan ekspor komoditas bernilai tinggi seperti emas.
“Ekspor emas harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan agar hak negara dapat terpenuhi dan stabilitas pasokan dalam negeri tetap terjaga. Penerimaan negara dari sektor ini pada akhirnya kembali untuk membiayai pembangunan, pelayanan publik, serta mendukung kesejahteraan masyarakat,” kata Djaka dalam konferensi di Kantor Pusat Bea Cukai, Selasa (28/4).
Pemerintah sendiri telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang berlaku sejak 17 November 2025, mengatur pengenaan bea keluar atas ekspor emas berdasarkan jenis dan tingkat pengolahannya.
Dalam aturan tersebut, emas batangan olahan seperti minted bar dikenakan tarif 7,5 persen hingga 10 persen. Sementara emas dalam bentuk bongkah, ingot, dan cast bar dikenakan tarif serupa. Untuk emas berbentuk granula atau lainnya dikenakan tarif 10 persen hingga 12,5 persen, sedangkan emas dore dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 12,5 persen hingga 15 persen.
Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga ketersediaan emas di dalam negeri, menstabilkan harga, serta mendorong peningkatan nilai tambah melalui pengolahan domestik dan pendalaman sektor keuangan nasional.
“Bea Cukai berharap, pengawasan ini dapat menciptakan perdagangan ekspor yang lebih adil dan memberikan manfaat optimal bagi perekonomian,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, pelanggaran dalam kasus ini berakar dari tidak dilaporkannya barang dalam dokumen ekspor. Ia menegaskan indikasi kuat adanya upaya penyelundupan.
Ia menambahkan, barang yang tidak dideklarasikan tersebut berpotensi menjadi milik negara, seiring proses hukum yang tengah berjalan. Penanganan kasus ini juga dilakukan bersama aparat penegak hukum lain.
“Ya tentunya barang tersebut akan menjadi barang milik negara,” katanya.
Proses hukum terhadap kasus ini telah masuk tahap penyidikan. Empat orang yang diamankan terdiri dari tiga warga negara Indonesia dan satu warga negara India.
“Hukum ini langsung karena ini tidak, ini kalau ini sudah masuk penyidikan karena undeclared ya, undeclared kan. Nanti makanya kita akan terus bekerja sama dengan Korwas Kepolisian,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nirwala mengungkapkan adanya anomali dalam volume ekspor emas setelah penerapan bea keluar. Ia menyebut, sebelum kebijakan tersebut diberlakukan, ekspor emas bisa mencapai lebih dari 15 ton per tahun. Namun, setelah aturan berjalan, volume ekspor turun drastis.
“Sebelum dikenakan bea keluar tahun lalu itu sekitar 15.394 kg dalam satu tahun. Sejak dikenakan bea keluar, dibandingkan dengan tahun 2026 Itu Januari-Maret itu hanya 44 kg,” lanjut dia.
Penurunan tajam ini menjadi salah satu alasan Bea Cukai memperketat pengawasan, karena muncul dugaan adanya pergeseran jalur distribusi emas ke praktik ilegal.
“Ya itu tadi, makanya sangat kecil sekali Ya kan kalau 15,39 ton, baru sekarang 44 kg kan jauh banget,” katanya.
Menurut Nirwala, kebijakan bea keluar memang ditujukan untuk menjaga pasokan emas di dalam negeri sekaligus mendorong hilirisasi. Ke depan pemerintah masih akan terus mengkaji skema bea keluar untuk berbagai komoditas, termasuk batu bara, dengan melibatkan sejumlah kementerian terkait.
