Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Barang Ilegal dari China-UEA Senilai Rp 1,39 T

16 Mei 2024 15:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Bea Cukai Askolani (tengah). Foto: Ditjen Bea Cukai
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Bea Cukai Askolani (tengah). Foto: Ditjen Bea Cukai
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggagalkan pengiriman barang ilegal dari luar negeri. Totalnya, DJBC melakukan 7.510 penindakan dengan total nilai Rp 1,39 triliun sepanjang Januari hingga April 2024.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, menyebut mayoritas barang kiriman ilegal tersebut berasal dari China hingga Uni Emirat Arab (UEA).
"Penindakan ini yang paling banyak dari Hongkong. Kemudian kedua barang masuk dari Tiongkok, Malaysia, Uni Emirat dan Singapura," kata Askolani kepada wartawan di Plataran Menteng, dikutip Kamis (16/5).
Sayangnya, Askolani tidak merinci jumlah barang dari masing-masing negara tersebut. Ia hanya menyebut total nilai dari penindakan tersebut mencapai Rp 1,39 triliun.
Askolani melanjutkan, rata-rata barang yang ditindak oleh Bea Cukai berbentuk makanan dan minuman kemasan, tembakau, tekstil, narkotika, hingga miras.
“Barang yang masuk dari sana ditindak teman-teman Bea Cukai, bentuknya hasil tembakau, tekstil, narkotika, minuman beralkohol hingga makanan dan minuman,” ungkap Askolani.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani bersama dengan Staf Menteri Keuangan Yustinus Prastowo di Plataran Menteng, Rabu (15/5). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Di sisi lain, Askolani mengatakan pihaknya berhasil melakukan 13.769 penindakan sepanjang 2024. Angka ini merupakan akumulasi dari penindakan impor, ekspor, narkotika, dan cukai dengan total nilai mencapai Rp 1.768 triliun.
ADVERTISEMENT
Mayoritas penindakan tersebut dilakukan di bidang impor dan cukai. Adapun pada periode Januari hingga April 2024, Askolani berhasil melakukan 5.935 penindakan cukai dengan nilai mencapai Rp 332 miliar.
Askolani memastikan Bea Cukai akan memperkuat regulasi dan menjalankan reformasi untuk memperkuat pelayanan pengawasan pabeanan cukai.
"Kami akan akan memperkuat pengawasan di lapangan khususnya di pelabuhan. Perbatasan jadi fokus dilayani dan diawasi lebih . Perbatasan di Kalimantan, Timor Leste, Papua jadi titik rawan," tutur Askolani.