Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 353 Kg Emas hingga September 2026

Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menyatakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan 94 kali penindakan terhadap dugaan penyelundupan emas dengan total barang bukti mencapai 353 kilogram hingga September 2026.
Kata Suahasil, penindakan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk pelabuhan dan bandara, dengan melibatkan aparat penegak hukum lainnya.
“Yang telah dilakukan oleh teman-teman Bea Cukai adalah melakukan 94 kali penindakan ini ada yang di pelabuhan dan berbagai macam tempat, total barang bukti yang sudah diambil adalah 353 kilogram emas,” sebut Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (9/10).
Suahasil pun menyoroti penyelundupan emas ke luar negeri karena komoditas tersebut berasal dari hasil tambang di dalam negeri.
“Ada nggak sih emas yang secara legal dibawa ke luar negeri? Ada, diekspor dengan cara yang legal. Ini adalah upaya penyelundupan, membawa emas kita ke luar negeri dengan cara yang tidak sah,” sebut Suahasil.
Selain penindakan penyelundupan emas, Bea Cukai mencatat telah mengamankan 1,3 miliar batang rokok ilegal hingga September 2026. Jumlah tersebut meningkat 44,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yang mencapai 869 juta batang.
Di bidang pemberantasan narkotika, Suahasil menyatakan Bea Cukai telah mencatat 1.249 kali penindakan dengan total barang bukti mencapai 11,22 ton hingga September 2026.
“Termasuk di dalamnya ada penyelundupan metaphentamin 13 kilogram di perbatasan antara Indonesia dengan Malaysia,” lanjut Suahasil.
