Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Puluhan Mobil Mewah Rp 21 Miliar

17 Desember 2019 17:13 WIB
comment
54
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti motor dan mobil mewah hasil sitaan Bea dan Cukai di Terminal Peti Kemas Koja Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti motor dan mobil mewah hasil sitaan Bea dan Cukai di Terminal Peti Kemas Koja Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai menggagalkan penyelundupan puluhan mobil dan motor mewah ke Indonesia. Ada tujuh kasus penyelundupan mobil dan motor mewah melalui pelabuhan Tanjung Priok yang dibongkar Bea Cukai dalam kurun waktu tahun 2016 hingga 2019.
ADVERTISEMENT
Dalam kurun waktu itu, sebanyak 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor, rangka motor, mesin motor mewah berbagai merek telah diamankan oleh Bea Cukai yang lewat Tanjung Priok. Perkiraan total nilai barang mencapai kurang lebih Rp 21 miliar dan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp 48 miliar.
Kendaraan bermotor mewah sitaan Bea dan Cukai di Peti kemas Koja, Jakarta, Selasa (17/12). Foto: Moh. Fajri/kumparan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, jumlah tersebut hanya di Tanjung Priok. Modus yang digunakan dalam kasus penyelundupan adalah dengan memberitahukan barang tidak sesuai dengan isi sebenarnya.
“Berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses analisis terhadap inward manifest, dicurigai adanya pemberitahuan yang tidak benar karena terdapat keanomalian antara netto weight barang dengan jenis barang yang diberitahukan,” kata Sri Mulyani di Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (17/12).
ADVERTISEMENT
Barang bukti motor dan mobil mewah hasil sitaan Bea dan Cukai di Terminal Peti Kemas Koja Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Untuk memastikan jenis barang yang sebenarnya, petugas melakukan hi-co scan kontainer dan mendapati citra yang menunjukkan barang yang diimpor berupa kendaraan roda empat. Untuk selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh.
lmportasi kendaraan tersebut diberitahukan dalam dokumen sebagai batu bata, suku cadang mobil, aksesoris, dan perkakas serta dilakukan oleh tujuh perusahaan berbeda,” ujar Sri Mulyani.
Kendaraan bermotor mewah sitaan Bea dan Cukai di Petikemas Koja, Jakarta, Selasa (17/12). Foto: Moh. Fajri/kumparan
“Perusahaan-perusahaan tersebut mengimpor mobil dan motor mewah dari negara Singapura dan Jepang,” tambahnya.
Perusahaan yang dimaksud Sri Mulyani adalah PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP. Dalam proses ini Kemenkeu dan Bea Cukai menggandeng Kepolisian, TNI, dan Kejaksaan.