Bea Cukai Imbau Masyarakat yang Mau Bawa Emas ke Luar Negeri untuk Laporan

Membawa emas ke luar negeri disebut harus sesuai aturan. Maka dari itu, Ditjen Bea dan Cukai mengimbau agar masyarakat yang ingin membawa emas ke luar negeri untuk membuat laporan.
Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai, Priyono Triatmojo menjelaskan sebenarnya membawa emas ke luar negeri tak dilarang namun memang harus sesuai ketentuan yang ada.
“Jadi kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang akan membawa emas ke luar negeri atau ekspor agar memberitahukan itu kepada Bea Cukai, menyampaikan dokumen ke Bea Cukai sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Priyono dalam konferensi pers di Kantor DJBC, Jakarta Timur pada Senin (26/10).
Adapun salah satu dokumen yang harus dilengkapi adalah dokumen ekspor dan wajib mendeklarasikan emas yang dibawa ke Bea dan Cukai. Jika nantinya emas tersebut memenuhi syarat untuk kena bea keluar, maka pembawanya akan diwajibkan membayar bea tersebut.
Jika masyarakat masih bingung terkait aturan bea keluar untuk membawa emas ke luar negeri, Priyono juga mengarahkan masyarakat agar berkonsultasi dengan Kantor DJBC terdekat.
“Sesimpel itu sebenarnya. Kalau ada hal-hal yang memang tidak tahu atau ragu, masyarakat atau teman-teman media bisa nanya kepada kantor-kantor Bea Cukai setempat,” ujarnya.
Terkait capaian, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkap jumlah emas hasil upaya ekspor ilegal yang telah diamankan sepanjang 2026. Setidaknya sampai 26 Oktober 2026, sudah ada 402,31 kg emas yang diamankan, jumlah itu setara Rp 1,02 triliun.
Seiring maraknya ekspor emas ilegal, sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga akan menelusuri sumber emas dari hulu hingga hilir.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Sahid Junaidi, mengatakan bahwa penelusuran tersebut mencakup pelacakan pihak yang menjadi pemodal utama hingga pengecekan legalitas kegiatan pertambangan dan fasilitas pengolahan emas.
Menurut Sahid, penegakan hukum di sektor pertambangan mineral akan turut menyasar pihak-pihak pemodal di balik pengiriman ilegal tersebut. Pendekatan investigasi akan dimulai dari temuan di hilir untuk melacak titik asal di hulu.
“Kami dari Kementerian ESDM memahami bahwa pertambangan itu padat modal. Oleh sebab itu di dalam penegakan hukum ESDM kami akan mendalami terkait dengan pemodal. Dari hulu ke hilir bisa dan ini Bea Cukai dan Bareskrim dari hilir, kita akan cari hulu, jadi asalnya,” kata Sahid dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Selasa, 18 Agustus 2026.
