Bea Cukai Jamin 1 Ton Milk Bun Thailand Dimusnahkan, Tak Mungkin Dimakan Pegawai

10 Maret 2024 12:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Roti milk bun dari Thailand yang lagi viral. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Roti milk bun dari Thailand yang lagi viral. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjamin 2.564 buah atau sebesar 1 ton roti milk bun After You asal Thailand senilai Rp 400 juta dimusnahkan.
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan banyak penumpang yang mengeluhkan barang-barangnya sengaja ditahan untuk dikonsumsi petugas. Ia menegaskan ada dasar aturan yang membuat penindakan dilakukan.
Sebanyak 2.564 roti milk bun After You tersebut merupakan hasil 33 penindakan terhadap barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta pada Februari 2024. Dari 33 penindakan, rata-rata setiap penumpang membawa puluhan hingga ratusan buah milk bun berbagai varian.
Sugeng menduga roti milk bun tersebut mengandung pengawet yang tinggi, sebab roti tersebut terlihat masih awet. Padahal, makanan secara umum memiliki masa kedaluwarsa agar tak boleh dikonsumsi lagi setelah waktu yang telah ditetapkan.
“Ini awet ya, padahal bulan Februari ini loh tapi masih awet. Pengawetnya luar biasa berarti enggak sehat,” tutur Sugeng.
Penampakan roti milk bun After You asal Thailand yang dimusnahkan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Jumat (8/3/204). Foto: Ditjen Bea Cukai
“Makanan sehat itu cepat busuk sama seperti buah, mudah cepat busuk. Kalau ada awet, enggak tahu ada apanya,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Bea Cukai menemukan ada dugaan untuk tujuan komersial atau jasa titipan (jastip). Selain itu, penumpang juga tidak memiliki izin edar BPOM, yang merupakan syarat untuk membawa barang tersebut.
“Kalau (roti milk bun) ini lepas, misalnya dirilis ke bandara tiba-tiba ada yang sakit dan meninggal, ini tanggung jawab Bea Cukai dan BPOM dan semuanya. Sehingga kita bersama-sama tanggung jawab masuknya (pembatasan),” lanjutnya.
Penindakan dan pemusnahan ini adalah langkah penting untuk meminimalisir peredaran barang tanpa izin edar Badan POM di masyarakat. Selain tidak terjamin keamanan, mutu, dan gizinya, dari sektor ekonomi dan perdagangan, penindakan dan pemusnahan ini diharapkan dapat mendukung industri makanan dalam negeri, sehingga tidak tergerus oleh produk-produk impor yang serupa.
ADVERTISEMENT