Bea Cukai Jateng DIY Musnahkan 537 Bal Pakaian Bekas Asal Malaysia

20 Desember 2023 15:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ratusan bal pakaian bekas atau ballpress asal Malaysia dimusnahkan oleh Bea Cukai Jateng DIY, Rabu (20/12/2023). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ratusan bal pakaian bekas atau ballpress asal Malaysia dimusnahkan oleh Bea Cukai Jateng DIY, Rabu (20/12/2023). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
Bea Cukai Jateng DIY memusnahkan 537 bal pakaian bekas asal Malaysia. Ratusan bal baju bekas ini bernilai miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Akhmad Rofiq, mengatakan ratusan ballpress ini merupakan hasil penindakan pada Januari 2021. Ballpress itu diselundupkan melalui Pelabuhan Kendal Jawa Tengah, tanpa disertai dokumen legal.
"Ini merupakan hasil kolaborasi Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama TNI AL (Lanal Semarang) dan KPPBC TMP A Semarang pada Rabu, 27 Januari 2021. Barang-barang tersebut berasal dari Malaysia dan diselundupkan melalui Pelabuhan Kendal Jawa Tengah tanpa disertai dokumen legal," ujar Rofiq di sela kegiatan pemusnahan Halaman Tempat Penimbunan Pabean (TPP) KPPBC TMP Tanjung Emas, Rabu (20/12).
Ratusan bal pakaian bekas atau ballpress asal Malaysia dimusnahkan oleh Bea Cukai Jateng DIY, Rabu (20/12/2023). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Ratusan ballpress yang diangkut menggunakan kapal kayu itu bernilai miliaran rupiah. Berdasarkan perhitungan, harga 1 ballpress tersebut mencapai Rp 2 juta hingga Rp 5 juta.
ADVERTISEMENT
"Jadi pasarannya tergantung isi barangnya bisa Rp 2 juta hingga Rp 5 juta. Tinggal kalikan saja itu miliaran nilainya," kata Rofiq.
Rofiq menjelaskan dalam kasus ini sudah dua orang pelaku yang dihukum, salah satunya merupakan nahkoda kapal tersebut. Mereka melanggar Peraturan Menteri Perdagangan tentang larangan impor pakaian bekas dan aturan tentang kebijakan dan pengaturan impor.
"Jadi terhadap pelaku dikenakan Pasal 102 huruf a dan/atau Pasal 102 huruf b dan/atau Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan. Para pelaku dihukum 2 tahun 6 bulan penjara," jelas Rofiq.
Rofiq menegaskan upaya pencegahan dan pemberantasan impor pakaian bekas akan terus dilakukan. Sebab, impor pakaian bekas dapat mengganggu pasar domestik.
ADVERTISEMENT
"Pakaian bekas juga tidak higienis dan dikhawatirkan menjadi media pembawa penyakit, serta menurunkan harga diri bangsa di mata dunia," tutur Rofiq.