Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Bea Cukai Kaji Kenaikan Harga Jual Eceran Rokok, Hasilnya Segera Diumumkan
29 November 2024 14:04 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Untuk (tarif) pita cukainya enggak naik, HJE-nya akan ditetapkan kemungkinan insyaallah di penghujung tahun ini," kata Askolani kepada wartawan di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Jumat (29/11).
Ketika ditanya soal detail kenaikan harga, Askolani mengaku masih belum mengetahui jumlahnya. "Belum tahu (naik berapa), nanti tunggu pengumumannya ya,” ujar Askolani.
Kebijakan terkait HJE rokok ini menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam mengatur sektor tembakau dan menjaga pendapatan negara.
Dalam kesempatan sebelumnya, Askolani mengatakan pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan alternatif lainnya dengan menyesuaikan harga jual di level industri.
“Tentunya nanti akan kami review dalam beberapa bulan ke depan untuk bisa dipastikan mengenai kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah,” kata Askolani di konferensi pers APBN KiTa, Senin (23/9).
ADVERTISEMENT
Bea Cukai Soekarno-Hatta Amankan Pita Cukai Palsu Senilai Rp 115,23 Miliar
Selain itu, dalam upaya penegakan hukum, Askolani melaporkan sejumlah penindakan di bidang kepabeanan, cukai, dan penanganan pelanggaran lainnya sepanjang 4 November hingga 27 November 2024.
Salah satunya adalah penyitaan 1.115.160 pita cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) impor golongan C palsu dengan nilai total Rp 115,23 miliar. Penindakan ini dilakukan dalam dua operasi berbeda, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 34,56 miliar.
Pada kasus pertama, petugas mengamankan 10 koli paket asal Tiongkok berisi 600.000 pita cukai palsu. Sedangkan dalam penindakan kedua, 9 koli paket ditemukan membawa 515.160 pita cukai palsu.
"Kedua penindakan tersebut saat ini masih dalam penelitian," kata Askolani.
ADVERTISEMENT
Selain itu, petugas juga melakukan penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) yang dibawa penumpang secara berlebih. Barang sitaan meliputi 90.520 batang rokok, 29 kemasan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), 2 kilogram tembakau iris, dan 141 batang cerutu, dengan total nilai barang diperkirakan Rp 226 juta serta potensi kerugian negara sebesar Rp 69 juta. Barang-barang tersebut saat ini berstatus sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN).
Penindakan lainnya melibatkan 318 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan nilai barang Rp 190 juta dan potensi kerugian negara Rp 57 juta. Barang-barang ini juga disita karena melanggar ketentuan pembawaan BKC oleh penumpang.