Kumparan Logo

Bea Cukai Kebut Pembentukan Satgas Rokok Ilegal, Targetkan Mulai Kerja Tahun Ini

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah perwakilan forum pimpinan daerah secara simbolis membakar rokok ilegal saat pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal (BKCI) di Pendopo Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa (17/6/2025). Foto: Yusuf Nugroho/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah perwakilan forum pimpinan daerah secara simbolis membakar rokok ilegal saat pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal (BKCI) di Pendopo Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa (17/6/2025). Foto: Yusuf Nugroho/ANTARA FOTO

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan satuan tugas (satgas) pencegahan rokok ilegal akan terbentuk pada tahun ini.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mengatakan akan mengumumkan pembentukan satgas.

“(Targetnya) tahun ini juga,” kata dia di Jakarta, Senin.

Nirwala menyebut Bea Cukai berkomitmen untuk menyegerakan pembentukan satgas tersebut. "Karena itu untuk optimalisasi penerimaan dan pengawasan. Kuncinya di situ,” tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengungkapkan akan membentuk satgas pencegahan rokok ilegal dan cukai rokok.

Pembentukan satgas itu bertujuan untuk memperkuat upaya penegakan hukum sekaligus mencegah peredaran barang ilegal tersebut.

Ia menambahkan terus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal, meski jumlah penindakan mengalami penurunan sebesar 13,2 persen pada tahun ini.

Namun, menurut Djaka, jumlah barang hasil penindakan lebih banyak dibanding sebelumnya, yang ia yakini mencerminkan peningkatan kualitas penindakan.

Jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak mencapai 285,81 juta batang atau meningkat 32 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Dengan kenaikan kualitas penindakan tersebut menunjukkan terjadinya peningkatan jumlah barang yang dicegat dari setiap penindakan,” ujarnya.

Djaka memaparkan, penindakan rokok ilegal di Indonesia sepanjang tahun 2025 menurun sebesar 13,2 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024.

Namun secara kualitas, lanjut dia, terjadi kenaikan jumlah batang rokok ilegal yang ditindak, yakni mencapai sekitar 285,81 juta, terjadi kenaikan 32 persen dari periode yang sama tahun lalu.

Kepabeanan dan Cukai Tumbuh 12,6 Persen

Petugas menggunakan alat berat mengubur rokok ilegal saat pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal (BKCI) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (17/6/2025). Foto: Yusuf Nugroho/ANTARA FOTO

Djaka berkomitmen untuk terus mengatasi masalah peredaran rokok ilegal. Dia berencana untuk menggelar operasi penindakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Sebagai informasi, penerimaan kepabeanan dan cukai tumbuh sebesar 12,6 persen secara tahunan (yoy), dengan realisasi Rp122,9 triliun atau 40,7 persen dari target APBN.

Penerimaan dari bea masuk tercatat sebesar Rp19,6 triliun atau 37 persen dari target, bea keluar tercatat sebesar Rp13 triliun atau 291,3 persen dari target, dan penerimaan cukai mencapai Rp 90,3 triliun atau 37 persen.

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP, Harris Turino, menyebut kontribusi cukai hasil tembakau (CHT) pada 2024 mencapai Rp 216,9 triliun. Angka itu jauh lebih tinggi dari dividen BUMN yang cuma Rp 80 triliun.

Tapi ironisnya, banyak pabrik rokok legal justru kesulitan. Dalam dua hingga tiga tahun terakhir, pendapatan perusahaan rokok besar terus menurun. Salah satu sebabnya adalah maraknya rokok ilegal.

“Keberadaan rokok ilegal bukan hanya mencederai keadilan usaha, tetapi secara langsung menggerus industri legal yang patuh aturan dan berkontribusi besar pada penerimaan negara,” kata Harris kepada kumparan, Kamis (19/6).

instagram embed