Bea Cukai Minta Masukan Akademisi soal Wacana Tiket Konser Kena Cukai

24 Juli 2024 13:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Konser. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Konser. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) buka suara soal tarif tiket konser musik hingga detergen masuk dalam prakajian barang yang kena cukai.
ADVERTISEMENT
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto, mengatakan ekstensifikasi cukai atau perluasan atau penambahan jenis barang yang akan dikenakan cukai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Jadi, sifat kebijakan ekstensifikasi tersebut masih usulan-usulan dari berbagai pihak, belum masuk kajian, dan juga dalam rangka untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi," kata Nirwala dalam keterangan resmi yang diterima kumparan, Rabu (24/7).
Nirwala menjelaskan, pada dasarnya kriteria barang yang dikenakan cukai adalah barang yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi.
Selain itu juga yang pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
ADVERTISEMENT
Nirwala menegaskan, hingga saat ini barang yang dikenakan cukai baru ada tiga jenis. Antara lain etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.
Adapun terkait wacana optimalisasi penerimaan negara melalui ekstensifikasi objek cukai, Nirwala menjelaskan bahwa proses suatu barang yang akan ditetapkan menjadi barang kena cukai itu sangat panjang dan melalui banyak tahap, termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat.
"Prosesnya dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penentuan target penerimaan dalam RAPBN bersama DPR, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut," ungkapnya.
Pemerintah juga sangat hati-hati dalam menetapkan suatu barang sebagai barang kena cukai. Sebagai contoh, pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik, yang penerimaannya sudah dicantumkan dalam APBN, belum diimplementasikan.
ADVERTISEMENT
"Karena, pemerintah sangat prudent dan betul-betul mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kondisi ekonomi masyarakat, nasional, industri, aspek kesehatan, lingkungan, dan lainnya. Kami akan mendengarkan aspirasi stakeholders, dalam hal ini DPR dan masyarakat luas," tegas Nirwala.
Sebelumnya, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Iyan Rubiyanto mengatakan tiket konser musik hingga detergen masuk dalam prakajian barang yang kena cukai.
Iyan mengatakan, beberapa tahun lalu pihaknya hampir mengenakan cukai pada CD. Pasalnya, banyak artis komplain tentang peredaran CD bajakan yang masif.
“Beberapa tahun yang lalu kita pernah hampir memungut cukai CD. Niatnya bagus, dulu informasi artis hanya 10 persen saja yang resmi, 90 persennya di Glodok di pinggir jalan,” kata Iyan dalam Kuliah Umum Menggali Potensi Cukai di STAN, dikutip Selasa (23/7).
ADVERTISEMENT
Namun demikian, rencana pengenaan cukai CD sempat menuai kontra dari berbagai kalangan. Akhirnya, pemerintah mengenakan tarif cukai CD sebesar 0 persen. Dia menyebut, pengenaan cukai itu memudahkan para artis untuk mengetahui jumlah CD yang terjual secara resmi.
“Kita ingat dulu kita sampaikan ke teman-teman (artis) kita pakai tarifnya 0 persen dulu yang penting kena cukai,” ungkapnya.
Untuk saat ini, Bea Cukai memasukkan berbagai komponen untuk masuk dalam barang kena cukai, salah satunya adalah tiket konser musik. Menurutnya, banyak masyarakat Indonesia yang masuk dalam kategori kaya.
Iyan pun mencontohkan, banyak tiket konser terjual habis di Indonesia. Bahkan, masyarakat Indonesia juga berbondong-bondong ke Singapura demi menonton konser musik.
“Kayak kemarin sold out, sampai ada konser lagi di Singapura, kemudian konser lagi (di negara lain). Itu dibeli, dan masyarakat Indonesia saya kira kaya-kaya,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Selain tiket konser musik, Iyan juga mengungkapkan komponen rumah mewah, fast food atau makanan cepat saji, tisu, MSG, batu bara, dan detergen masuk dalam prakajian barang kena cukai.