Bea Cukai Pastikan Aturan Tarif Masuk Tekstil Impor Sudah Rampung

2 November 2019 12:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pedagang tekstil. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pedagang tekstil. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan penerapan safeguard (perlindungan) untuk industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) akan segera diberlakukan. Saat ini, regulasi kebijakan telah rampung, tinggal menunggu dari proses administrasi.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, regulasi yang nantinya akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tinggal menunggu paraf dari pihak-pihak terkait.
"Ya (administrasi) kan harus ada beberapa unit dan ini 1-2 hari," katanya saat ditemui di Gedung Kemenkeu, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11).
Heru akan memeriksa beberapa hal untuk persiapan administratif. Ia menekankan, pemerintah akan segera menerapkan aturan tersebut.
"Intinya pemerintah udah tinggal masalah administrasi," tambahnya.
Pedagang merapikan tekstil di Pasar Tanah Abang. Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
Sebelumnya, Heru Pambudi mengatakan, besaran tarif bea masuk saat ini masih dibahas bersama dengan kementerian dan lembaga lainnya.
"Belum, masih dibahas besarannya. Nanti sama BKF (Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu) juga, Kemendag," ujar Heru kepada kumparan di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (31/10).
ADVERTISEMENT
Skema perlindungan iklim industri tekstil dan produk tekstil melalui safeguard diminta setelah impor produk serupa membanjiri Tanah Air. Sejumlah produsen tekstil mendesak pemerintah membentuk skema safeguard.
Direktur Industri Tekstil, Kulit dan Alas Kaki Kemenperin bersama Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia Ade Sudrajat di JIExpo, Jakarta Pusat. Foto: Abdul Latif/kumparan
Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Pusat Ade Sudrajat mengatakan, pihaknya telah mengusulkan tarif safeguard untuk tekstil dan produk tekstil impor sekitar 2,5-18 persen.
Secara rinci, produk fiber dikenakan bea masuk tambahan sebesar 2,5 persen, produk kain 7 persen, benang 5-6 persen, dan garmen 15-18 persen.
"Kita inginnya melindungi industri tekstil dalam negeri dari serbuan impor, terutama dari China. Bentuk tarifnya harus seperti piramid. Industri paling hulu paling kecil 2,5 persen dan paling hilir paling besar yakni 18 persen," kata Ade kepada kumparan.
Menurut Ade, gempuran impor tekstil dari China tersebut terjadi akibat perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dan China. Presiden AS Donald Trump menerapkan bea masuk untuk produk tekstil dari China sebesar 25 persen.
ADVERTISEMENT
"Suka enggak suka ya ini karena perang dagang AS juga, jadi makin banyak. Walaupun sebelumnya memang sudah banyak juga impor China," ujarnya.