Kumparan Logo

Bea Cukai Pastikan Kenaikan Tarif Cukai Rokok Diumumkan Bulan Ini

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pekerja perempuan membuat rokok di industri rokok rumahan di Desa Plandi, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (8/1). Foto: ANTARA FOTO/Syaiful Arif
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja perempuan membuat rokok di industri rokok rumahan di Desa Plandi, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (8/1). Foto: ANTARA FOTO/Syaiful Arif

Kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok di tahun depan belum juga diumumkan. Sejumlah pihak dari industri hingga serikat pekerja juga masih menentang rencana tersebut.

Di satu sisi, pemerintah diminta untuk konsisten menjalankan kebijakan cukai rokok, baik dari sisi kenaikan tarif hingga simplifikasi struktur tarif. Tujuannya demi menurunkan konsumsi rokok di masyarakat dan menurunkan prevalensi merokok pada anak.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan kenaikan tarif cukai rokok di tahun depan akan tetap dilakukan. Pengumumannya pun dipastikan akan dilakukan bulan ini.

“Masih on track kok di bulan ini. Ini kan masih awal bulan, kita tunggu nantilah. Karena masih ada pembahasan lebih lanjut, ini kan lagi pandemi juga, jadi pembahasan memang lebih panjang,” ujar Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Hubungan Masyarakat DJBC Haryo Limanseto kepada kumparan, Senin (5/10).

Haryo melanjutkan, Bea Cukai memahami adanya penolakan dari rencana kenaikan tarif cukai rokok. Namun dia memastikan, otoritas cukai akan membuat kebijakan seadil mungkin.

Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (RTMM SPSI), Sudarto, menilai rencana kenaikan cukai dan harga jual eceran rokok akan mempengaruhi kelangsungan hidup para pekerja di industri hasil tembakau (IHT).

"Kenaikan tarif cukai dan HJE ibarat agenda tahunan yang mencekik IHT. Beleid tersebut berimbas pada pengurangan produksi khususnya industri sigaret kretek tangan (SKT), dan berdampak pada efisiensi tenaga kerja," kata Sudarto.

Petugas Bea Cukai Aceh musnahkan rokok ilegal di halaman belakang Kanwil Bea Cukai Aceh, Lueng Bata, Banda Aceh, Kamis (27/8). Foto: Humas Bea Cukai Aceh

Berdasarkan data FSP RTMM SPSI, selama sepuluh tahun terakhir ini sekitar 63.000 pekerja sektor IHT terpaksa kehilangan pekerjaannya. Jumlah pelaku industri rokok juga berkurang, dari 4.700 perusahaan menjadi 700 perusahaan per 2019.

Kerugian di industri rokok dinilai tidak hanya dipicu oleh kenaikan cukai, melainkan kebijakan lainnya. Seperti wacana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Kementerian Kesehatan mendorong perluasan gambar peringatan kesehatan dari 40 persen menjadi 90 persen, serta pelarangan total promosi dan iklan rokok di berbagai media dan tempat penjualan.

Sudarto berharap, pemerintah menjaga kelangsungan IHT serta industri makanan minuman, demi menjaga kelangsungan hidup jutaan penduduk dan keluarganya yang bekerja di sektor tersebut.

"Regulasi yang dibuat pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kepentingan semua pihak, terutama tenaga kerja. Untuk sektor SKT, sebaiknya dilindungi sebagai produk asli Indonesia," pungkasnya.