Bea Cukai Pastikan Sepeda Motor dan Batu Bara Tak Kena Cukai

30 April 2025 17:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Bea Cukai Askolani memberikan keterangan pers rilis pembentukan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan di kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (29/11/2024). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Bea Cukai Askolani memberikan keterangan pers rilis pembentukan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan di kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (29/11/2024). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menegaskan sepeda motor dan batu bara tidak akan dikenai cukai.
ADVERTISEMENT
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menyusul munculnya kabar adanya kajian perluasan objek cukai dalam laporan kinerja DJBC tahun 2024.
Askolani menjelaskan, kajian terkait cukai merupakan tugas rutin yang dilakukan DJBC setiap tahun. Namun, kajian tersebut hanya bersifat internal dan tidak otomatis menjadi dasar kebijakan.
"Kajian mengenai cukai menjadi salah satu tugas internal dari Bea dan Cukai untuk membuat kajian setiap tahun. Paling tidak ada dua topik yang kita kaji," ujar Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa, Rabu (30/4).
Ia menekankan, kajian tersebut tidak bersifat publik dan tidak serta-merta menjadi kebijakan resmi pemerintah. Saat ini, menurutnya, belum ada kebijakan atau rencana implementasi cukai terhadap sepeda motor dan batu bara.
ADVERTISEMENT
"Kami sampaikan kebijakan mengenai cukai sepeda motor dan batu bara itu tidak ada. Jadi tidak ada implementasi itu. Jadi masih jauh sekali," kata dia.
Lebih lanjut, Askolani menyebutkan mekanisme ekstensifikasi cukai telah diatur secara jelas dalam undang-undang.
Segala perubahan atau perluasan objek cukai harus dibahas terlebih dahulu dalam kerangka pembahasan UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) bersama DPR, dan disampaikan secara transparan kepada publik.
"Kita tahu untuk ekstensifikasi cukai itu ada mekanismenya, bahwa kalaupun kita akan melakukan ekstensifikasi cukai sesuai dengan undang-undang APBN, maka kita akan menyampaikan melalui pembahasan undang-undang APBN setiap tahun secara transparan," tuturnya.
Ia juga mengingatkan bahwa meski suatu objek telah masuk dalam kajian dan dibahas, pemerintah tidak serta-merta langsung menerapkan kebijakan tersebut. Situasi ekonomi dan kondisi masyarakat menjadi pertimbangan penting sebelum keputusan diambil.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, dalam Laporan Kinerja DJBC 2024, tercantum bahwa salah satu strategi yang dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara adalah melalui kajian ekstensifikasi cukai, termasuk untuk sepeda motor dan batu bara. Meski begitu, laporan tersebut tidak menyebut adanya tahapan implementasi lebih lanjut.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto turut memastikan bahwa belum ada pembahasan di tingkat pemerintah mengenai wacana tersebut.
"Belum, belum ada pembahasan (cukai sepeda motor dan batu bara)," ujar Airlangga di kantornya, Selasa (29/4).