Bea Cukai Perangi Rokok Ilegal Akibat Cukai Naik

25 Oktober 2019 17:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Bea Cukai menunjukan barang bukti rokok anpa pita cukai. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Bea Cukai menunjukan barang bukti rokok anpa pita cukai. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan tancap gas memerangi peredaran produk-produk ilegal hasil tembakau pasca-terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 tentang Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE).
ADVERTISEMENT
"Bea Cukai terus melakukan penindakan masif terhadap peredaran rokok, rokok elektrik, dan minuman keras ilegal di berbagai daerah secara sinergis dengan aparat penegak hukum lainnya," kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Syarif Hidayat saat ditemui di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Jumat (25/10).
Syarif mengatakan, salah satu tujuan penindakan produk-produk ilegal untuk melindungi masyarakat. Selain itu, penindakan tersebut untuk memastikan pasar dalam negeri diisi oleh produk legal dan dari para pelaku usaha yang taat.
"Dari kasus peredaran rokok elektrik ilegal yang telah kami ungkap, modus yang digunakan para pelaku adalah dengan menjual barangnya melalui toko online," imbuhnya.
Penindakan Rokok Elektrik, Rokok konvensional hingga Minuman Keras di Kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (25/10/2019). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Syarif melanjutkan, peredaran rokok elektrik dan produk ilegal baru ini marak terjadi seiring dengan munculnya produk-produk baru. Adapun beberapa lokasi toko online ditemukan di berbagai daerah, mulai dari Jakarta Barat, Riau, dan Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
"Tidak berhenti pada penindakan rokok konvensional, Bea Cukai juga menyasar rokok-rokok elektrik ilegal ditemukan di pasaran," lanjutnya.
Berdasarkan catatan Bea Cukai, penindakan hasil tembakau selalu mengalami kenaikan sejak tahun 2016. Pada tahun 2016 jumlah penindakan cukai hasil tembakau sebanyak 1.630 kali, lalu naik pada tahun 2017 menjadi 3.369 kali, dan pada tahun 2018 naik menjadi 5.436 kali.
"Per 23 Oktober 2019 itu sudah mencapai 4.724 penindakan itu sangat banyak," jelasnya.