Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Bea Cukai Sita iPhone 16-Skincare Ilegal, Potensi Rugikan Negara Rp 870 Juta
29 November 2024 10:19 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai ) melalui unit vertikalnya di Bandara Soekarno-Hatta berhasil melakukan penindakan terhadap sejumlah barang ilegal. Sepanjang periode 4-27 November 2024, total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp 2,9 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 870 juta.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pantauan kumparan, sejumlah barang yang ditindak adalah iPhone 16 Pro Max, iPhone 13 Pro Max, iPhone series lain, tas Goyard, skincare asal Thailand, mainan seks, dan sarang burung walet. Ada juga berbagai merek minuman keras (miras), rokok ilegal, hingga binatang hidup.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengatakan langkah ini sejalan dengan visi strategis pemerintah melalui Asta Cita untuk mendukung terciptanya Indonesia Emas 2045.
“Bea Cukai terus mengupayakan pengawasan yang intensif untuk menjaga kepentingan negara, melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal, dan memastikan kepatuhan hukum yang mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” kata Askolani di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Jumat (29/11).
Askolani menekankan upaya ini merupakan bagian dari tugas Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang dibentuk pada 4 November 2024 dan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
ADVERTISEMENT
“Dengan mengusung semangat Asta Cita, Bea Cukai bersama Polri, Kejaksaan, TNI, dan kementerian/lembaga terkait lainnya berkomitmen untuk memerangi penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai,” ungkap Askolani.
Selama periode tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta mencatat 239 penindakan kepabeanan dan cukai. Angka ini meningkat 7,66 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada 2023.
Selain itu, juga dilakukan 28 penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) dengan total barang bukti sebesar 66,99 kg, yang mengalami kenaikan 47,37 persen dibandingkan tahun lalu.
Kinerja ini, menurut Askolani, menjadi bukti komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan melalui pengawasan intensif dan sinergi antar instansi.