Bea Cukai Temukan Modus Peredaran Barang Ilegal: Dijual di Marketplace & Medsos

4 April 2022 16:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Kanwil Bea dan Cukai Banten menyiapkan alat berat untuk memusnahkan barang bukti ribuan botol minuman keras dan rokok ilegal di Merak, Banten, Selasa (7/12/2021). Foto: Asep Fathulrahman/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Kanwil Bea dan Cukai Banten menyiapkan alat berat untuk memusnahkan barang bukti ribuan botol minuman keras dan rokok ilegal di Merak, Banten, Selasa (7/12/2021). Foto: Asep Fathulrahman/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan menemukan modus baru terkait penjualan atau peredaran barang kena cukai ilegal. Dirjen Bea dan Cukai, Askolani, mengungkapkan ada pihak yang mengedarkan barang ilegal tersebut melalui marketplace.
ADVERTISEMENT
“Perubahan modus penjualan barang BKC ilegal. Jadi kami infokan ini juga kami amati barang-barang ilegal ini ada yang dijual di marketplace. Jadi ada rokok tanpa cukai, minuman tanpa cukai itu beredar di marketplace,” kata Askolani saat rapat dengan Komisi XI DPR, Senin (4/4).
Tidak hanya di marketplace, Askolani mengatakan ada pihak tidak bertanggung jawab yang menjualnya melalui sosial media (medsos) seperti Instagram dan Facebook. Untuk mengatasinya, petugas Bea dan Cukai tidak bisa hanya patroli di lapangan saja.
“Kami juga melakukan patroli siber untuk mengawasi kegiatan barang yang diperjualbelikan di marketplace atau di Instagram, Facebook, dan medsos lainnya,” ujar Askolani.
Selain itu, Askolani menuturkan pihaknya akan menggandeng Kominfo dan para pihak pengelola marketplace. Sehingga peredaran barang ilegal di situs tersebut bisa diberantas.
Dirjen Bea Cukai Askolani (tengah). Foto: Ditjen Bea Cukai
“Kita tidak mengizinkan marketplace resmi itu untuk menjual barang-barang ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku di Indonesia,” ungkap Askolani.
ADVERTISEMENT
Di tengah upaya tersebut, Askolani mengakui ada kesulitan lain dalam memberantas peredaran barang ilegal di Indonesia. Ia menyebut salah satunya adalah luasnya wilayah pengawasan. Untuk itu, akan digencarkan penggunaan teknologi informasi.
Selain itu, ada juga upaya melawan hukum dan resistensi fisik. Sehingga Bea dan Cukai menggandeng aparat TNI dan Polisi untuk mengatasinya.
“Kadang-kadang kita mengalami perlawanan hukum, resistensi fisik, yang kadang-kadang mereka melibatkan masyarakat. Ini kadang-kadang dihadapi rekan-rekan kami di lapangan dan berpotensi membahayakan,” tutur Askolani.