Bea Cukai Tindak 14 Ribu Kasus Barang Ilegal per Mei 2023 Senilai Rp 6,7 T

26 Juni 2023 15:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Bea Cukai Askolani (tengah). Foto: Ditjen Bea Cukai
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Bea Cukai Askolani (tengah). Foto: Ditjen Bea Cukai
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat kenaikan penindakan peredaran barang-barang ilegal yang terkena cukai mencapai 14 ribu kasus per Mei 2023 dengan total nilai barang Rp 6,7 triliun.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan penindakan paling tinggi terjadi untuk produk hasil tembakau atau rokok ilegal mencapai 66 persen (year on year/yoy).
Berdasarkan data yang ditampilkan, total penindakan kasus rokok ilegal mencapai 7.113 kasus dengan total nilai barang mencapai Rp 340,69 miliar.
"Penindakan dilakukan bea cukai untuk hasil tembakau yang mereka mencoba melakukan tindakan ilegal dan rokok palsu atau cukai palsu atau tidak membayar cukai itu mengalami lonjakan 66 persen," ujarnya saat konferensi pers APBN KiTA, Senin (26/6).
Kemudian, lanjut dia, penindakan penyelundupan atau cukai palsu produk Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) naik 8,15 persen, sementara narkoba dan berbagai psikotropika naik 3,4 persen, kemudian TPT Ballpress naik 1,87 persen.
ADVERTISEMENT
"Memang kita dominasinya adalah dari cukai tembakau yang paling tinggi, kemudian MMEA, psikotropika dan narkoba, dan untuk impor-impor ilegal dari TPT," imbuh Menkeu.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan produk MMEA menjadi sektor kedua dengan kenaikan penindakan terbesar yaitu 8,15 persen dengan total 919 kasus.
"Sampai Mei 2023 total penindakan dari barang-barang ilegal di Bea Cukai mencapai 14 ribu lebih dengan nilai mencapai Rp 6,7 triliun dan dari total penindakan itu MMEA mendapat porsi kedua," jelas dia.
Askolani menambahkan, 60 persen dari penindakan MMEA yaitu produk asal impor yang tidak dilengkapi pita cukai dan paling banyak adalah MMEA golongan C, atau kandungan alkohol lebih dari 20 persen yang sudah menjadi basis penindakan Bea Cukai.
ADVERTISEMENT