Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Bea Cukai Tindak 6,76 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp 5,8 M
14 November 2024 11:19 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Untuk bidang cukai, ini terutama 6,76 juta batang rokok. Ini dari 157 kasus penindakan terutama di wilayah Jakarta dan Jawa Barat. Perkiraan nilai dari 6,76 juta batang rokok itu adalah Rp 9,6 miliar dan potensi kerugian dari tidak dapatnya cukai rokok adalah Rp 5,85 miliar," kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai, Kamis (14/11).
Selain rokok konvensional, penindakan juga dilakukan terhadap rokok elektronik, dengan total barang sitaan sebanyak 28.525 unit.
Kasus ini ditemukan di wilayah Tangerang dan Jawa Barat dengan nilai barang mencapai Rp 589 juta. Serta potensi kerugian negara sebesar Rp 519 juta.
"Status perkaranya sedang dalam proses penyidikan," ungkap Menkeu.
Saat ini, seluruh barang bukti dari hasil penindakan berada di Kantor Bea Cukai Rawamangun dan akan dimusnahkan.
ADVERTISEMENT