Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Bea Cukai Ungkap 5.448 Unit iPhone 16 Masuk Indonesia per Oktober 2024
10 Januari 2025 18:46 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Apple merilis iPhone 16 secara global pada September 2024. Dengan begitu, hanya dalam waktu 1 bulan saja, masyarakat Indonesia sudah membeli 5.448 unit dari luar negeri. Hal ini disebabkan gawai teranyar itu belum kunjung bisa diperjualbelikan di Indonesia hingga kini.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan masyarakat masih bisa membeli iPhone 16 di luar negeri dan membawanya ke Indonesia, namun jumlahnya terbatas.
"Prinsipnya orang dari luar negeri boleh membawa handphone ya, apa pun itu, sebanyak dua, itu handphone, tablet, komputer, sebanyak dua unit per kedatangan per orang per penumpang selama setahun," ungkap Nirwala saat media briefing, Jumat (10/1).
Kendati begitu, kata dia, barang bawaan penumpang tersebut tentunya harus melewati pemeriksaan imigrasi terlebih dahulu sehingga bisa mendaftarkan IMEI.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kasubdit Impor Ditjen Bea Cukai, Chotibul Umam, menjelaskan total 5.448 unit masuk ke Indonesia per Oktober 2024 melalui barang bawaan maupun kiriman dari luar negeri.
"Kami baru punya data sampai Oktober 2024. Kalau sampai dengan Oktober itu ada 5.448. Ini dimasukkan melalui barang penumpang dan juga barang kiriman," tuturnya.
Chotibul mengatakan ketentuan dua unit per penumpang per kedatangan dalam periode 1 tahun itu berlaku untuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), sementara tempat lain seperti bandara berlaku ketentuan barang penumpang sesuai dengan Peraturan Kementerian Perdagangan.
"Tapi kalau membawa satu tapi ketahuan untuk diperdagangkan, tidak bisa diselesaikan. Kalau sifatnya barang pribadi maka bisa diselesaikan bayar bea masuk dan pajak," tegasnya.
Adapun ketentuan barang penumpang terdapat batas atau threshold pembebasan sebesar USD 500. Dengan begitu, jika asumsi harga iPhone 16 sekitar Rp 20 juta per unit, maka kelebihannya dipungut bea masuk, PPN, dan PPh.
ADVERTISEMENT
"Maka setelah dikurangi nilai USD 500 atas kelebihannya dipungut bea masuknya 10 persen, PPN-nya 12 persen dengan perkalian 11/12 ya jadi bayarnya 11 persen, kemudian untuk PPh nya apabila punya NPWP jadi 10 persen, kalau tidak punya NPWP 20 persen. Sepanjang NIK dipadankan sebagai NPWP maka PPh nya 10 persen," pungkas Akbar.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan bahwa produk smartphone iPhone 16 Series belum bisa dijual di Indonesia, meski Apple mengungkapkan komitmen investasi membangun pabrik pembuat AirTag di Batam bersama mitra vendor bernama Luxshare ICT asal China.
Agus mengatakan, sampai saat ini iPhone 16 Series belum memenuhi target regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen yang termasuk dalam produk Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT). Sehingga, tidak ada dasar yang membuat iPhone 16 Series dapat dijual di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Sampai sore ini Kemenperin belum mempunyai dasar, tidak mempunyai dasar untuk mengeluarkan sertifikasi TKDN untuk produk-produk Apple, khususnya iPhone 16," katanya.
Apple belum memenuhi sisa komitmen investasinya kepada pemerintah RI senilai USD 10 juta atau sekitar Rp 162 miliar dalam siklus tahun 2020-2023.