Bea Cukai: Yang Bertugas Membuka & Menutup Barang Impor Itu PJT, Bukan Kami

29 April 2024 17:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Bea Cukai Askolani didampingi oleh Kepala KPU Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo di ruang Informal NCY Shipment Inspection Area, di Gedung DHL Express Service Point, Jakarta Distribution Centre, Tangerang. Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Bea Cukai Askolani didampingi oleh Kepala KPU Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo di ruang Informal NCY Shipment Inspection Area, di Gedung DHL Express Service Point, Jakarta Distribution Centre, Tangerang. Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani buka suara terkait kabar adanya barang impor dari luar negeri yang rusak dalam proses pengiriman. Menurutnya, yang membuka dan menutup kemasan atau packaging barang dari luar negeri dalam rangka pemeriksaan adalah tugas dari perusahaan jasa titipan (PJT).
ADVERTISEMENT
“Kita (Bea Cukai) tidak berkompeten untuk membuka menutup (barang), yang membukanya dari petugas PJT,” kata Askolani dalam media briefing terkait kewenangan Bea Cukai dalam proses impor barang kiriman di Gedung DHL Express Service Point, Jakarta Distribution Centre, Tangerang, Senin (29/4).
Saat peninjauan di Gedung DHL Express Service Point, Jakarta Distribution Centre pun, di depan ruang Informal NCY Shipment Inspection Area, Askolani menjelaskan hal yang sama.
“Teman-teman bisa lihat langsung, yang membuka barang itu adalah PJT, membuka dan menutup kembali barang, PJT perusahaan itu dibantu tenaga kerjanya, tapi kalau ditanya ke teman-teman Bea Cukai pasti gak akan sanggup,” tutur Askolani.
Menurutnya, biasanya barang yang melalui proses pemeriksaan dengan membuka dan menutup kemasan adalah barang dicurigai usai melalui proses X-Ray.
ADVERTISEMENT
“Setelah di X-ray, nanti ketahuan ini (barang) patut dicurigai, sehingga ada jalur hijau dan jalur merah, yang jalur merah yang harus kita periksa, dokumen, barangnya, masuklah ke sini, yang membukanya dari petugas PJT kita hanya mengkonfirm, mengecek final, setelah kita sudah yakin, sudah lihat dokumennya, ditutup kembali oleh petugas PJT dan dipackaging lagi,” jelas Askolani.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani di Tangerang, Senin (29/4). Foto: Widya Islamiati/kumparan
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mensinkronisasi data, dokumen barang, termasuk harga. Salah satunya untuk menaati beleid pembatasan impor Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31 2023 mengenai nilai minimum barang yang diimpor dari luar negeri yaitu USD 100.
Selain itu, untuk memastikan barang yang masuk ke Tanah Air bukan merupakan barang yang dilarang impor, seperti narkotika, sesuai dengan aturan yang berlaku di dalam negeri.
ADVERTISEMENT
“Jadi semua membuka barang menunjukkan kepada petugas itu adalah dari PJT, bisa dilihat, jadi kita enggak sanggup melakukan itu, dan itu memang satu paket tugas dari PJT, untuk menunjukkan barang-barang yang memang perlu diperiksa,” terang Askolani.
Sebelumnya, Askolani menyebutkan ada permasalahan importasi barang berupa robot yang sempat menjadi perbincangan. Ketika permasalahan proses importasi selesai, penerima memprotes lantaran barang sampai dalam keadaan rusak.
Menurutnya hal ini menjadi tugas DHL sebagai PJT yang menangani importasi barang tersebut. “Tetapi kemudian yang kami tangkap konsumen robotik masih mempertanyakan (ke Bea Cukai) kenapa kotaknya rusak, karena kalau itu teman-teman tanya ke DHL,” ujar Askolani.