Bea Masuk Antidumping HRC Alloy Asal China Mampu Tekan Produk Baja Impor

23 Juni 2022 19:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Produksi bulanan baja lembaran dingin atau baja cold rolled coil (CRC) PT Krakatau Steel (Persero) Tbk pecah rekor. Foto:  Krakatau Steel
zoom-in-whitePerbesar
Produksi bulanan baja lembaran dingin atau baja cold rolled coil (CRC) PT Krakatau Steel (Persero) Tbk pecah rekor. Foto: Krakatau Steel
ADVERTISEMENT
Keputusan pemerintah yang mengenakan bea masuk antidumping produk Hot Rolled Coil (HRC) alloy asal China berhasil menekan produk baja impor. Sebelumnya, baja dari Negeri Tirai Bambu membanjiri pasar Indonesia.
ADVERTISEMENT
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2022 terkait kebijakan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas impor produk Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) asal China (RRT) yang telah berlaku efektif pada 15 Maret 2022.
Kebijakan tersebut diambil berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang membuktikan bahwa telah terjadi dumping atas impor produk HRC Alloy yang berasal dari China, sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri.
Executive Director Asosiasi Besi dan Baja Nasional/The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) Widodo Setiadharmaji mengatakan, meskipun PMK tersebut baru berlaku efektif 15 Maret 2022, namun sejak proses penyelidikan pengenaan BMAD tersebut berjalan, ternyata memberikan pengaruh terhadap penurunan volume impor produk HRC yang masuk ke pasar domestik khususnya pada kuartal I 2022.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), impor baja (HS Code 72) untuk produk HRC pada periode kuartal I 2022 turun 4 persen menjadi 312 ribu ton dibandingkan periode yang sama pada 2021 yaitu sebesar 326 ribu ton.
“IISIA mengapresiasi upaya Pemerintah khususnya kementerian dan lembaga terkait atas kebijakan pengenaan BMAD terhadap impor produk HRC Alloy asal China. Pengenaan BMAD tersebut mengindikasikan dampak positif dalam menekan lonjakan produk impor yang dilakukan secara tidak adil (unfair trade)," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (23/6).
Pengenaan BMAD merupakan instrumen yang banyak digunakan oleh negara-negara produsen baja dunia untuk melindungi industri dalam negeri. Pengenaan BMAD, kata Widodo, menjadi upaya perlindungan pasar baja dalam negeri sebagaimana yang dilakukan negara lain seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, Kanada, Meksiko, Thailand, Malaysia, Vietnam, India, dan berbagai negara lainnya.
ADVERTISEMENT
"Saat ini, pengenaan BMAD untuk produk besi dan baja yang telah berlaku antara lain Anti Dumping HRC, Hot Rolled Plate, H & I Section dan Tin Plate," tambah Widodo.
IISIA berharap pemerintah juga akan menerapkan BMAD untuk produk baja lainnya baik yang merupakan usulan perpanjangan maupun usulan baru yang telah diajukan produsen baja nasional.
Widodo mengungkapkan, saat ini terdapat beberapa usulan penerapan BMAD serta Bea masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) yang telah diajukan oleh produsen baja domestik di antaranya adalah Sunset Review Anti Dumping Cold Rolled Coil/Sheet (CRC/S) dari Jepang, Korea, RRT, Taiwan dan Vietnam, Sunset Review & Interim Review Anti Dumping HRC dari Korea dan Malaysia, Anti Dumping Cold Rolled Stainless Steel (CRS) asal RRT, Malaysia dan Safeguard I & H Section dari Baja Paduan Lainnya.
ADVERTISEMENT
"Kami berharap dengan dikenakannya BMAD-BMAD tersebut, pasar baja industri nasional akan semakin kondusif sehingga dapat meningkatkan utilisasi dan daya saing produsen dalam negeri serta melindungi investasi di industri baja," tutup Widodo.