Bea Meterai Rp 10.000 Siap Diberlakukan 1 Januari 2021, Ini 6 Ketentuannya

Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai siap dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan sebagai UU. Jika telah disahkan, nantinya tarif bea meterai hanya berlaku tunggal sebesar Rp 10.000
RUU tersebut menggantikan UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Dalam beleid ini, tarif bea meterai ditetapkan Rp 3.000 dan Rp 6.000.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, jika nantinya telah disahkan sebagai UU, tarif bea meterai yang baru tak akan langsung diberlakukan. Menurutnya, tarif tunggal bea meterai baru berlaku pada 1 Januari 2020.
“UU berlaku 1 Januari 2021, jadi tidak berlaku langsung saat diundangkan. Memberi kesmepatan ke masyarakat dan kami untuk siapkan semua peraturan UU di bawahnya,” ujar Sri Mulyani saat rapat dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (3/9).
Ada beberapa ketentuan jika RUU Bea Meterai ini disahkan oleh DPR RI. Pemerintah membaginya dalam enam klaster.
Pertama, perluasan dokumen objek bea meterai. Nantinya juga akan meliputi dokumen dalam bentuk kertas dan elektronik, serta penambahan objek berupa dokumen lelang dan dokumen transaksi surat berharga.
Kedua, tarif tunggal Rp 10.000, dari sebelumnya Rp 3.000 dan Rp 6.000.
Sri Mulyani memastikan, RUU Bea Meterai tetap memihak usaha kecil dan menengah. Sebab, dokumen yang bernilai di bawah Rp 5 juta tak perlu membayar bea meterai. Sementara dalam aturan yang lama, dokumen di atas Rp 1 juta wajib membayar bea meterai.
Ketiga, memuat pengaturan saat terutang yang diperinci per jenis dokumen.
Keempat, berisi subjek bea materai terbaru yang mengatur perincian pihak terutang berdasarkan jenis dokumen.
Kelima, memuat ketentuan pembayaran bea meterai dengan menggunakan bea meterai elektronik, yang sesuai perkembangan teknologi.
Keenam, sanksi atas ketidakpatuhan membayar bea meterai. Sanksi yang dikenakan berupa administratif hingga pidana.
Sri Mulyani menyebut, keenam klaster atau ketentuan dalam RUU Bea Meterai tersebut akan lebih memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Menurutnya, revisi itu juga telah disusun berdasarkan perkembangan zaman, sesuai kebutuhan masyarakat saat ini.
"Ada hal-hal yang sangat penting di dalam perubahan undang-undang tersebut, yang sebetulnya sudah 34 tahun belum pernah direvisi, yaitu adanya penyetaraan pemajakan atas dokumen," tambahnya.
