Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Beda dengan Anies, Airlangga Ngotot 50 Persen Perkantoran Tetap Beroperasi
10 September 2020 11:26 WIB
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan 50 persen perkantoran tetap bisa beroperasi. Meskipun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melakukan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
ADVERTISEMENT
"Kami sudah menyampaikan bahwa sebagian besar kegiatan perkantoran melalui flexible working hours. Sekitar 50 persen di rumah, dan 50 persen di kantor, dan 11 sektor tetap dibuka," ujar Airlangga dalam Rakernas Kadin, Kamis (10/9).
Airlangga menuturkan, DKI Jakarta sebenarnya telah menerapkan PSBB penuh selama Maret-Juni lalu, selanjutnya menerapkan PSBB transisi mulai Juli hingga awal September ini. Namun karena terjadi peningkatan kasus COVID-19, DKI Jakarta berencana kembali menerapkan PSBB penuh.
Dia menyebut, salah satu sektor yang perlu menjadi pertimbangan adalah penyebaran COVID-19 di transportasi umum. Untuk itu, Airlangga juga meminta Pemprov DKI Jakarta meninjau kebijakan ganjil genap.
"Karena sebagian besar dari yang terpapar dari data yang ada, 62 persen di RS Kemayoran basisnya akibat transportasi umum. Sehingga beberapa hal yang perlu dievaluasi terkait dengan ganjil genap. Ini sudah sampaikan ke Gubernur DKI," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Pernyataan Airlangga tersebut seperti bertentangan dengan yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies mengatakan, aktivitas perkantoran ditiadakan dan tempat hiburan ditutup mulai Senin, 14 September 2020. Namun beberapa aktivitas lain masih diperbolehkan meski dengan pembatasan.
Ada 11 sektor yang masih bisa beroperasi adalah bidang kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan tekonologi informatika, keuangan, dan logistik, bidang usaha perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar atau industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, dan industri yang bergerak memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Jadi mulai Senin 14 September, perkantoran non esensial harus WFH. Bukan usaha yang berhenti, tapi bekerja di kantor yang ditiadakan. Usaha jalan terus kantor jalan. Tapi di gedung yang enggak diizinkan beroperasi. Ada 11 bidang esensial dengan operasi minimal," ucap Anies dalam konferensi persnya di Balai Kota, Jakarta, Rabu (9/9).
ADVERTISEMENT