Beda dengan Pusat, Jateng dan Yogya Naikkan Upah Minimum 2021

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.
Beberapa wilayah sudah memastikan mengikuti SE tersebut. Namun, saat ini ada juga daerah yang tidak mengikuti SE itu atau memilih tetap menaikkan UMP seperti yang diambil Provinsi Jawa Tengah dan DIY.
Jateng Naikkan UMP 3,27 Persen
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo tak mengikuti edaran Menaker untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021. Ganjar memilih tetap menaikkan UMP Jateng tahun depan sebesar 3,27 persen.
Saat pengumuman penetapan UMP Jawa Tengah tahun 2021, Ganjar mengatakan bahwa UMP Jateng tahun depan sebesar Rp1.798.979,12. Artinya, terdapat kenaikan dibanding UMP tahun 2020 yang hanya sebesar Rp1.742.015.
Dasar penetapan UMP Jateng tahun 2021, lanjut Ganjar, adalah PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Selain itu, pertimbangan lain adalah hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Apindo dan lainnya. Mereka semua lanjut Ganjar sudah diajak bicara dan memberikan masukan-masukan.
Sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi year of year (yoy) untuk September di Jateng sebesar 1,42 persen. Sementara pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85 persen.
UMP ini lanjut Ganjar akan berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Seluruh Kabupaten/Kota harus menjadikan pedoman UMP dalam penetapan UMK masing-masing.
DIY Naikkan UMP 3,54 Persen
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Upah Minimum Provinsi atau (UMP) naik 3,54 persen. Pada 2020, UMP DIY sebesar Rp 1.704.608. Dengan adanya kenaikan, maka pada 2021 UMP di DIY menjadi Rp 1.765.000.
Kepala Disnakertrans DIY yang juga Ketua Dewan Pengupahan DIY Aria Nugrahadi menjelaskan, UMP DIY 2021 ini ditetapkan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono(HB) X. Penetapan itu sesuai Keputusan Gubernur DIY nomor 319/KEP/2020 pada hari ini.
Aria menambahkan, keputusan gubernur mempertimbangkan hasil rekomendasi dari Dewan Pengupahan DIY pada 30 Oktober lalu. Rekomendasi tersebut merupakan hasil sidang pleno dewan pengupahan DIY yang dihadiri oleh ketiga unsur Dewan Pengupahan yaitu pemerintah, pekerja atau buruh, dan pengusaha.
Dia menjelaskan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan DIY berdasarkan kajian tenaga ahli menggunakan data BPS yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional menyarankan dan mempertimbangkan kenaikan upah minimum baik sebesar 3,33 persen. Sementara unsur pekerja dan buruh mengusulkan upah minimum naik 4 persen.
Berdasarkan saran dan pertimbangan dari ketiga unsur itu, akhirnya disepakati UMP naik 3,54 persen.
