Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Beda dengan RI, Zulhas Sebut e-Commerce di China Tak Matikan Usaha Offline
27 September 2023 18:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas resmi mengatur sosial media tidak boleh memiliki layanan e-commerce tanpa izin, seperti TikTok Shop. Upaya ini untuk melindungi pelaku usaha di dalam negeri dari gempuran barang impor.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang mencabut Permendag No 50 Tahun 2020.
Zulhas menuturkan, tujuan revisi Permendag No 50 Tahun 2020 ini untuk menciptakan sistem e-commerce yang adil, sehat, bermanfaat dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis. Dia mencontohkan salah satu ekosistem digital yang adil terjadi di China.
"Di Tiongkok saja, perdagangan offline tidak terganggu dengan adanya platform digital, justru dia kembangkan pasar baru, hampir 50 persen," ungkapnya saat konferensi pers, Rabu (27/9).
"Itu tak matikan usaha offline lain, justru saling dukung. Kalau kita (Indonesia) kan banyak yang berkembang ada yang mati. Enggak boleh gitu," tambah Zulhas.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Zulhas juga mengatakan revisi Permendag No 50 Tahun 2020 dilatarbelakangi beberapa isu penting, seperti peredaran produk di platform sistem elektronik masih banyak yang belum memenuhi standar seperti SNI dan sertifikat halal.
Kemudian, ada juga persaingan yang kurang adil seperti harga yang jauh lebih murah dari pelaku usaha dalam negeri. Lalu kesetaraan persaingan usaha dan perlindungan data pribadi, di mana media sosial jangan menguasai layanan e-commerce.
Menurut Zulhas, berkembangnya model bisnis social-commerce seperti TikTok Shop ini berpotensi mengganggu ekonomi dan perdagangan elektronik dengan memanfaatkan data di media sosial.
"Saya diskusi dengan Mendag AS, itu sangat dilindungi mengenai kerahasiaan data pribadi. Data pribadi enggak bisa digunakan untuk apapun, kita juga atur itu," imbuh Zulhas.
ADVERTISEMENT
Zulhas menegaskan media sosial harus pisah dengan e-commerce agar tidak terjadi penyalahgunaan dan penguasaan data penggunanya digunakan untuk berdagang atau untuk perusahaan afiliasinya.
"Social-commerce dia boleh iklan seperti di TV, dia iklan boleh, promosi boleh, tapi enggak boleh transaksional, enggak boleh buka toko, buka warung, enggak boleh jualan langsung," tegasnya.