Beda Sikap Kementerian Luhut: Dulu Dukung Ekspor Benih Lobster, Kini Menentang

10 Maret 2021 18:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi benih lobster. Foto: dok. KKP
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi benih lobster. Foto: dok. KKP
ADVERTISEMENT
Sikap berbeda ditunjukkan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan terhadap ekspor benih lobster. Jika dulu, Luhut bersikeras ingin keran benur ekspor dibuka, kini menantangnya.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut terlihat dari pernyataan Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Safri Burhanuddin. Dia mengatakan alasan kementeriannya dulu mendukung kebijakan ini karena sudah ada kajian ilmiah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengenai manfaat dari ekspor benur.
"Kenapa dulu kami mendukung? Karena dulu ada kriteria untuk bisa ekspor. Pertama, harus punya budidaya yang sebagian dilepasliarkan. Ternyata hasil survei kami, tidak seperti itu kenyataanya," kata Safri dalam konferensi pers virtual tentang Major Project 2021 Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim, Rabu (10/3).
Safri menjelaskan, kajian yang disodorkan KKP yang saat itu masih dipimpin Edhy Prabowo menyatakan ekspor benur bisa dibuka selama masih bisa dikontrol pelepasannya. Sayangnya, banyak kelemahan dari kebijakan yang menurutnya hampir semua syarat bagi eksportir banyak dilanggar.
ADVERTISEMENT
"Kalau begini caranya, kita bunuh budidaya. Setelah kami cek kembali, ternyata tidak seperti yang dijalankan. Makanya kami setuju menyetop karena itu tidak memenuhi persyaratan sebelum mereka ekspor," lanjut Safri.
Safri Burhanuddin. Foto: Dok. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Dengan adanya keputusan pelarangan sementara ekspor lobster yang diteken Menteri KP yang baru, Sakti Wahyu Trenggono, menurutnya bisa jadi momentum untuk mendidik nelayan yang sebelumnya berorientasi hanya menangkap lalu menjual, bisa beralih ke budidaya.
"Jadi, kalau ditanya apakah kondisi ini (ekspor benur) masih ada? Sudah tidak ada. Kalau ada, itu pasti ilegal," ucapnya.
Ekspor Benur Ilegal Terus Terjadi Karena Hukum Pasar
Safri menegaskan, jika masih ada benur yang diekspor, dipastikan itu ilegal. Menurut dia, kegiatan terlarang itu bisa terjadi karena hukum pasar. Maksudnya, ketika pasokan benur dari Indonesia disetop, negara-negara pengimpor akan kesulitan mendapatkan bibitnya.
ADVERTISEMENT
Untuk bisa menghalau itu, Menteri KP pun sudah bekerja sama dengan Kepolisian RI dan Bea Cukai perketat pengawasan di bandara-bandara dan di daerah pantai daerah penghasil benur.
"Ini yang saya katakan hukum pasar. Eksportir punya peluang besar meloloskan dia punya benih. Sekarang yang dibutuhkan, Menteri KP jelaskan gandengan tangan dengan polisi, bea cukai. Sekarang kita tinggal perkuat. Ada operasi intelijen juga," ujar Safri.