Kumparan Logo

Bedah Rumah Tak Layak Huni, Pemerintah Anggarkan Rp 3,9 T di 2020

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bedah Rumah Veteran Dalijan Foto: Deanda Dewindaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bedah Rumah Veteran Dalijan Foto: Deanda Dewindaru/kumparan

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 3,92 triliun untuk program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di tahun 2020.

Adapun BSPS merupakan program bedah rumah bagi warga tak mampu. Hal itu tertuang dalam pagu indikatif yang disetujui Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

“Anggaran rumah swadaya sebesar Rp 3,92 triliun,” kata Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono kepada kumparan, Jumat (14/6).

Program BSPS terdiri dari 2 kategori, yakni Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) perbaikan rumah tak layak huni, dan Pembangunan Rumah Baru Swadaya (PRBS) atau pembangunan hunian baru.

“Nanti pembangunan baru ada 20 ribu unit dan peningkatan kualitas (PKRS) ada 165 ribu unit,” jelasnya.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Pada tahun ini, bantuan kategori PKRS terbagi 2, pertama yakni provinsi yang dialokasikan bantuan sebesar Rp 17,5 juta. Bantuan itu terdiri dari komponen bahan bangunan Rp 15 juta dan upah pekerja Rp 2,5 juta.

Sementara untuk PKRS khusus pulau kecil dan pegunungan di Papua dan Papua Barat serta PBRS dialokasikan Rp 35 juta, terdiri dari komponen bahan bangunan sebesar Rp 30 juta dan upah kerja sebesar Rp 5 juta.

“Kebijakan itu mulai berlaku tahun ini. Bantuan yang diberikan dalam bentuk bahan bangunan,” ucap Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid, secara terpisah.

Adapun kriteria penerima BSPS ialah WNI yang sudah berkeluarga, memiliki tanah, belum memiliki rumah atau menempati rumah tidak layak huni, hingga penghasilan per bulan paling besar sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).

Dalam memberikan bantuan, Kementerian PUPR mengikuti usulan dari Bupati/Walikota atau Kementerian/Lembaga. Selama 2015-2018, program BSPS telah menyentuh 494 ribu rumah yang tidak layak huni.