Kumparan Logo

Begini Aturan Lengkap Beli Rumah Rp 2 Miliar Bebas PPN

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Pembelian rumah hingga Rp 2 miliar akan mendapat Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) alias bebas PPN. Hal itu diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023.

Pembelian rumah seharga hingga Rp 2 miliar pada periode 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, akan mendapat bebas PPN atau PPN DTP 100 persen. Sementara untuk harga rumah hingga Rp 5 miliar, PPN yang ditanggung pemerintah hanya sampai Rp 2 miliar.

"Penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, sebesar 100 persen dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar dengan Harga Jual paling banyak Rp 5 miliar," tulis Pasal 7 (1) PMK 120/2023, seperti dikutip Jumat (24/11).

instagram embed

Untuk pembelian rumah hingga Rp 2 miliar pada periode 1 Juli 2024 sampai 31 Desember 2024, akan diberikan PPN DTP 50 persen.

"Penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, sebesar 50 persen dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar dengan Harga Jual paling banyak Rp 5 miliar," jelasnya.