Kumparan Logo

Begini Cara Cek Penerima Bantuan Rp 2,4 Juta Bagi UMKM via e-Form BRI

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
com-Ilustrasi BRI. Foto: Dok. BRI
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi BRI. Foto: Dok. BRI

Pemerintah telah memberikan bantuan ke 9 juta pelaku UMKM dalam program Bantuan Presiden Usaha Mikro (BUPM). Dana hibah sebesar Rp 2,4 juta ini diberikan agar pengusaha kecil bisa bertahan di masa pandemi.

Untuk bisa mendapatkan bantuan ini, pelaku usaha harus mendaftar. Jika lolos, uang akan ditransfer. Untuk mengecek penerima BPUM, bisa dilakukan melalui e-form yang disediakan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero) atau BRI.

Caranya, kamu hanya perlu masuk ke situs https://eform.bri.co.id/bpum. Setelah itu, masukkan nomor KTP dan kode verifikasi untuk mengetahui hasilnya.

Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto menjelaskan, jika kamu tercatat mendapatkan BPUM, maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri.

Sedangkan, untuk pencairan dana BPUM dapat dilakukan selama nasabah telah melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/ kuasa Penerimaan dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Dengan adanya kemudahan ini diharapkan masyarakat bisa mengecek dari rumah dan tanpa datang ke kantor BRI sehingga mengurangi antrean dan mengurangi potensi kerumunan.

Sebelumnya, secara aktif BRI telah mengirimkan SMS notifikasi kepada para penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

"Bagi penerima BPUM yang tidak memiliki nomor telepon seluler didatangi oleh tenaga pemasar BRI yang tersebar di seluruh Indonesia," kata Aestika, Selasa (20/10).

Presiden Joko Widodo (tengah) saat meninjau penyerahan Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kantor Pos Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/5). Foto: Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden

Sejak diluncurkan Presiden Jokowi pada 24 Agustus 2020 yang lalu, BRI telah menyalurkan BPUM sebesar Rp. 10,3 triliun kepada 4,3 juta penerima. Pemerintah berencana menambah jumlah penerima bantuan ini hingga 12 juta pelaku UMKM.

UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini bisa harus memiliki syarat:

1. Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.

2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.

5. Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, bukan pegawai BUMN/BUMD.

Alur pendaftarannya:

1. Mendaftar ke Dinas Koperasi Kabupaten/ Kota.

2. Melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul

3. Pendaftaran bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung atau online melalui link https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/

4. Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

5. Jika pendaftar dianggap layak menerima dana BLT ini, uangnya akan ditransfer langsung ke rekening pendaftar.